Jakarta, CNN Indonesia —
Berkendara sambil merokok bukan hanya berbahaya Untuk keselamatan, tetapi juga dapat dijerat Hukuman Politik tilang yang dendanya cukup menguras Dompet. Hal ini telah diatur Lewat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tepatnya Ke Pasal 106 ayat 1.
Ke Syarat ini tertulis, “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Hingga Jalan wajib mengemudikan kendaraannya Bersama wajar dan penuh konsentrasi”.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Memang tak diurai cara jelas mengenai larangan merokok, Tetapi Karya itu diasumsikan dapat mengganggu konsentrasi kala mengemudi atau berkendara. Kartu Merah Ke pasal tersebut dapat dijerat pasal 283 Bersama ancaman denda Rp750 ribu.
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Hingga Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi Bersama suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi Untuk mengemudi Hingga Jalan sebagaimana dimaksud Untuk Pasal 106 ayat (1) dipidana Bersama pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750,000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu Idr).”
Hingga Di Itu Kementerian Perhubungan telah merilis Peraturan Pejabat Tingginegara Perhubungan RI Nomor 12 tahun 2019 tentang perlindungan keselamatan Pemakai sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua yang digunakan Sebagai kepentingan Kelompok.
Ke peraturan tersebut dijelaskan tentang larangan merokok dan melakukan Karya yang mengganggu konsentrasi pengemudi.
Selain Memangkas konsentrasi, merokok juga dapat mengganggu pengendara dan Pemakai jalan lain Malahan menyebabkan kecelakaan.
Ke pasal 6 huruf c, aturan tersebut berbunyi, “Pengemudi dilarang merokok dan melakukan Karya lain yang mengganggu konsentrasi ketika Lagi mengendarai sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua.”
Pemerintah Lewat pasal tersebut secara jelas dan spesifik melarang setiap pengendara melakukan Karya apapun yang potensi memecah konsentrasi.
(ryh/fea)
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Siapa yang Masih Bandel Merokok Di Berkendara? Ini Sanksinya