Jakarta, CNN Indonesia —
Pemerintah telah menghapus bea balik nama Kendaraan Pribadi bekas Di seluruh Indonesia. Keputusan ini bakal meringankan pengeluaran Kelompok yang hendak melakukan balik nama ketika membeli Kendaraan Pribadi bekas.
Keputusan tersebut mengacu Di Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Di Pemerintah Pusat dan Pemerintah Lokasi (HKPD). Di sana ditetapkan objek BBNKB hanya diberlakukan Di penyerahan pertama kendaraan bermotor atau kendaraan Mutakhir.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penghapusan BBNKB bekas ini diharapkan memberi keringanan buat Kelompok yang beli Kendaraan Pribadi bekas Sebab biaya balik nama menjadi lebih rendah Bersama Sebelumnya. Akan Tetapi, proses balik nama tetap memerlukan sejumlah pengeluaran lain yang wajib dibayar.
Korlantas Polri menerangkan pemilik tetap harus membayar komponen Pajak Lainnya dan penerimaan Negeri bukan Pajak Lainnya (PNBP).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Biaya tersebut meliputi penerbitan STNK, TNKB, dan BPKB Mutakhir. Apabila kendaraan berpindah Daerah administrasi, pemilik juga Berencana dikenakan biaya mutasi. Di Itu, Pajak Lainnya Kendaraan Bermotor (PKB) pokok Untuk tahun berikutnya tetap menjadi kewajiban yang harus dipenuhi.
Komponen itu wajib dibayar Bersama Anda yang ingin melakukan balik nama tahun ini.
Rinciannya, tarif PKB dan opsen PKB menyesuaikan jenis kendaraan, serta denda, apabila terdapat keterlambatan pembayaran Pajak Lainnya Sebelumnya.
Lalu Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) Untuk Kendaraan Pribadi Bersama tarif Di Rp143 ribu, biaya penerbitan STNK sebesar Rp200 ribu, TNKB Rp100 ribu, dan penerbitan BPKB Rp375 ribu.
Sambil Itu biaya mutasi keluar Lokasi dikenakan Di Rp250 ribu Untuk kendaraan roda empat atau lebih.
Korlantas Polri juga mengimbau Kelompok yang Mutakhir membeli Kendaraan Pribadi bekas segera melakukan proses balik nama agar data kepemilikan tercatat resmi sesuai identitas pemilik yang sah.
(ryh/fea)
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Segini Biaya Balik Nama Kendaraan Bekas 2026











