Sebab Tidak Ada Sifat Komersial Di Dalamnya

loading…

Ilustrasi pesta pernikahan. Foto/Dok SindoNews

JAKARTA – Ketua Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat Willy Aditya tak sepakat pengenaan royalti Pada Bunyi Di Kegiatan pernikahan . Ia pun Mendorong perubahan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta Untuk mengatur soal royalti Bunyi yang Di menjadi polemik Di ini.

Menurut Willy, pemutaran lagu Untuk Bunyi berlisensi Di Kegiatan sosial seperti perkawinan, hiburan warga, Latihan warga dan sejenisnya harus dilihat sebagai penggunaan Untuk kegiatan sosial, yang sama Bersama kegiatan sosial lainnya.

“Ini tidak perlulah ditakut-takuti Bersama ancaman membayar royalti Sebab kegiatan demikian tidak ada sifat komersial Di dalamnya,” tegas Willy, Kamis (14/8/2025).

Baca juga: Backstagers Indonesia soal Royalti 2%: Pernikahan Bukan Pentas Musik Bunyi Berbayar

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Sebab Tidak Ada Sifat Komersial Di Dalamnya

c.