loading…
Ilustrasi pesta pernikahan. Foto/Dok SindoNews
Menurut Willy, pemutaran lagu Untuk Bunyi berlisensi Di Kegiatan sosial seperti perkawinan, hiburan warga, Latihan warga dan sejenisnya harus dilihat sebagai penggunaan Untuk kegiatan sosial, yang sama Bersama kegiatan sosial lainnya.
“Ini tidak perlulah ditakut-takuti Bersama ancaman membayar royalti Sebab kegiatan demikian tidak ada sifat komersial Di dalamnya,” tegas Willy, Kamis (14/8/2025).
Baca juga: Backstagers Indonesia soal Royalti 2%: Pernikahan Bukan Pentas Musik Bunyi Berbayar
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Sebab Tidak Ada Sifat Komersial Di Dalamnya