Mantan Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, dijatuhi hukuman delapan tahun penjara. Foto/SINDOnews
Putusan ini dijatuhkan Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh Di sidang putusan Di Lembaga Proses Hukum Tindak Pidana Penyalahgunaan Jabatan (Tipikor), Lembaga Proses Hukum Negeri Jakarta Pusat, Senin (30/12/2024).
“Memberi pidana penjara Maka Itu masing-masing Pada delapan tahun dan denda sejumlah Rp750 juta Di Syarat apabila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan Pada enam bulan,” ujar Hakim Rianto Di persidangan.
Putusan ini lebih ringan Di Keinginan jaksa, yang Sebelumnya Itu menuntut hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan.
Di tanggapannya, Riza Mengungkapkan Merasakan keputusan tersebut Kendati merasa ironis harus Berusaha Mengatasi hukuman atas niat baiknya Sebagai perusahaan dan Kelompok.
“Saya tidak punya niat buruk. Semua hanya Sebagai menyejahterakan Kelompok dan Meningkatkan produksi PT Timah. Inilah yang harus saya alami, tetapi saya ikhlas Lantaran Tuhan tahu niat saya,” ungkap Riza.
Kuasa hukumnya, Andi Ahmad, menegaskan bahwa Pada persidangan tidak terbukti adanya keuntungan pribadi yang diperoleh Riza Di tindakan tersebut.
“Dia ikhlas Lantaran Di persidangan tidak terbukti Merasakan uang Sebagai kepentingan pribadi. Ini hal yang penting Sebagai nama baik dia. Semua yang dia lakukan Untuk hanya keuntungan PT Timah saja,” ujar Andi.
Andi juga menyoroti bahwa PT Timah membeli Di Kelompok Lantaran Kelompok sangat bergantung Di Karya tambang Sebagai kelangsungan hidup mereka. “Kalau ini dipermasalahkan, bagaimana nasib Kelompok? Mereka sangat bergantung Di tambang timah,” imbuhnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Saya Tidak Punya Niat Buruk