Jakarta, CNN Indonesia —
Kepolisian memberi dispensasi Untuk pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis Di Satpas tutup ketika libur Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 2026 Ke 19-24 Maret 2026.
Hal ini Berencana membantu Anda mengurus perpanjangan SIM mati Ke periode tersebut Ke lain hari, tanpa perlu repot-repot membuat Mutakhir.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai Area Jakarta, seperti dijelaskan Ke akun Instagram Satpas Metro Jaya, pelayanan Ke Satpas Daan Mogot, unit Satpas DKI Jakarta, unit gerai SIM DKI, dan SIM keliling diliburkan Ke Kamis-Selasa, 19-24 Maret 2026.
“Dan pelayanan penerbitan SIM dibuka kembali Ke Rabu 25 Maret,” tulis akun tersebut dikutip Selasa (17/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dijelaskan juga Untuk pemegang SIM yang masa berlakunya habis Ke 19-24 Maret, dapat melaksanakan perpanjangan SIM Ke 25 Maret atau Di Satpas kembali beroperasi.
“Perpanjangan SIM Ke tanggal 25 Maret Bersama mekanisme perpanjangan,” ungkapnya.
Syarat soal dispensasi ini tertuang Di Pasal 4 ayat (3) Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Di aturan tersebut dijelaskan SIM yang masa berlakunya habis Lantaran keadaan kahar dapat dikecualikan Di Syarat umum dan tetap bisa diperpanjang berdasarkan keputusan Kepala Korlantas Polri atas laporan Di Direktorat Lalu Lintas Ke tingkat Polda.
[Gambas:Instagram]
Syarat perpanjangan SIM
Sebelumnya datang Di Satpas Sebagai melakukan perpanjangan SIM, pemohon perlu menyiapkan sejumlah dokumen persyaratan.
Berikut dokumen yang harus dibawa:
– Fotokopi KTP yang masih berlaku
– Fotokopi SIM lama dan SIM asli
– Bukti cek Kesejaganan
– Bukti cek psikologi
– Bukti pembayaran
Selain datang langsung Di Satpas, perpanjangan SIM juga dapat dilakukan secara online Lewat situs resmi Korlantas Polri Ke sim.korlantas.polri.go.id atau Lewat Langkah SINAR (SIM Nasional Presisi) yang tersedia Ke Play Store.
Adapun langkah-langkah perpanjangan SIM secara online sebagai berikut:
– Klik menu pendaftaran dan pilih opsi “Perpanjang SIM”.
– Isi seluruh data Ke formulir yang tersedia, masukkan kode verifikasi, lalu klik “kirim”.
– Tunggu notifikasi email yang berisi kode tagihan perpanjangan SIM.
– Lakukan pembayaran dan simpan bukti pembayaran.
– Datang Di Satpas, SIM Corner, atau layanan SIM Keliling Sebagai pengambilan SIM Bersama membawa seluruh dokumen persyaratan.
– Tunggu hingga dipanggil petugas Sebagai Merasakan SIM yang telah diperpanjang.
(ryh/fea)
Add
as a preferred
source on Google
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Satpas Tutup, Ada Dispensasi SIM Mati Di Libur Nyepi dan Idul Fitri











