Bisnis  

Rugikan Penjual Rokok Legal, Kemasan Polos Tanpa Merek Dinilai Diskriminatif

loading…

Kemasan rokok polos tanpa merek dinilai diskriminatif merugikan penjual rokok legal. FOTO/dok.SINDOnews

JAKARTA – Rancangan Peraturan Pembantu Pemimpin Negara Keadaan (RPMK) yang Merangsang implementasi kemasan rokok polos tanpa merek dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 tahun 2024 yang merupakan Keputusan inisiatif Kementerian Keadaan (Kemenkes) menuai Penilaian.

Untuk aspek hukum, beleid ini Dikatakan diskriminatif dan kontradiktif Pada amanat Undang-Undang (Undang-Undang) serta konstitusi. Penilaian ini kian deras Sesudah ditemukan pasal-pasal tersembunyi Untuk peraturan tersebut yang mengindikasikan aspek diskriminatif.

Anggota Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat, Firman Soebagyo menyebut, aspek diskriminatif yang disorot adalah adanya peraturan yang dinilai mengabaikan hak-hak hidup Kelompok luas. Dua Keputusan ini Berpeluang mendiskriminasi berbagai kelompok Kelompok, termasuk pedagang ritel dan petani tembakau.

Menurut Firman, peraturan tersebut jelas Berencana berdampak Di kelompok Kelompok kecil, seperti pedagang asongan, dan industri hasil tembakau yang telah berkontribusi besar Di pendapatan Negeri Melewati cukai. Dampak ini terasa signifikan Bagi tenaga kerja dan petani tembakau, yang Pada ini menggantungkan hidup Di industri ini.

“Hal tersebut Menunjukkan adanya ketidakadilan Untuk proses pembuatan peraturan, yang seharusnya melibatkan semua stakeholder, termasuk Pembantu Pemimpin Negara-Pembantu Pemimpin Negara Yang Berhubungan Di, tanpa adanya unsur diskriminatif,” ujarnya Untuk sebuah diskusi publik, dikutip (18/9/2024).

Baca Juga: Indef Sebut Keputusan Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek Dibuat Terburu-buru

Menurut dia, Mahkamah Konstitusi (MK) berperan penting Untuk menjaga agar Keputusan pemerintah tidak merugikan Kelompok. MK diharapkan dapat memeriksa dan menilai apakah terdapat unsur subjektivitas Untuk aturan-aturan Mutakhir tersebut.

Jika terdapat ketidakadilan, Kelompok Memiliki hak Bagi mengajukan gugatan dan meminta peninjauan ulang Pada regulasi yang Dikatakan tidak sesuai Di kaidah perundang-undangan. Apalagi, belakangan banyak suara yang menilai bahwa peraturan tersebut bertentangan Di prinsip-prinsip dasar pembuatan undang-undang yang harus dapat dilaksanakan, tidak diskriminatif, dan tidak bertentangan Di konstitusi.

Di Di Yang Sama, Di tingkat legislatif, Dewan Perwakilan Rakyat RI terus Meninjau dan Merencanakan berbagai keluhan Untuk pemangku kepentingan Yang Berhubungan Di. Langkah-langkah yang Mungkin Saja diambil termasuk pengajuan judicial review jika ditemukan adanya ketidakadilan Untuk peraturan.

“Ini termasuk kemungkinan Bagi meninjau kembali atau Justru membatalkan Keputusan yang tidak berpihak Di kepentingan umum,” kata dia.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Rugikan Penjual Rokok Legal, Kemasan Polos Tanpa Merek Dinilai Diskriminatif