loading…
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi Alexander Sabar. Foto/Istimewa
Bacaan Data Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital (Ditjen Wasdigi) Kementerian Komunikasi dan Digital ( Komdigi ) periode 20 Oktober 2024 hingga November 2025 mencatat pergeseran penting pendekatan pengawasan. Negeri tidak lagi hanya bertumpu Di penindakan konten bermasalah, tetapi memperkuat tata kelola platform, mekanisme kepatuhan, serta perlindungan kelompok rentan Di ruang digital.
“Risiko Di ruang digital berkembang Lebihterus kompleks dan terstruktur. Lantaran itu, pengawasan tidak bisa bersifat reaktif semata, melainkan harus dilakukan secara sistematis, terukur, dan melibatkan berbagai pihak,” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi Alexander Sabar, Senin (22/12/2025).
Baca juga: Platform X Bayar Denda Rp80 Juta Hingga Komdigi Buntut Konten Pornografi
Salah satu langkah penguatan pengawasan Di 2025 adalah pengesahan dan implementasi Aturan perlindungan anak Di ruang digital Lewat PP Tunas (Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Untuk Perlindungan Anak) guna menciptakan ruang digital aman Untuk anak Indonesia Bersama mewajibkan Media Online menerapkan kontrol akses konten, verifikasi usia, dan fitur perlindungan.
Aturan ini menandai pendekatan Mutakhir pengawasan yang tidak hanya Memusatkan Perhatian Di konten, tetapi juga Di desain sistem dan tanggung jawab Media Online. Pengaturan fitur, klasifikasi usia, serta mitigasi risiko menjadi Pada Untuk upaya melindungi anak dan remaja sebagai kelompok User yang rentan.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Risiko Di Ruang Digital Berkembang Lebihterus Kompleks, Pengawasan Harus Terukur











