Anggota Lembaga Legis Latif Untuk Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka diadukan Hingga Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Lembaga Legis Latif. Rieke diadukan Lantaran Dikatakan memprovokasi Kelompok menolak PPN 12%. FOTO/DOK.SINDOnews
Berdasarkan surat pemanggilan yang beredar, Rieke dipanggil MKD Ke Senin (30/12/2024) besok. Ketua MKD Lembaga Legis Latif Nazaruddin Dek Gam membenarkan soal beredarnya surat pemanggilan tersebut. “Iya surat pemanggilan itu, memang aku tanda tangan,” kata Dek Gam Di dikonfirmasi wartawan, Minggu (29/12/2024).
Kendati demikian, legislator Partai Amanat Nasional (PAN) itu menyampaikan bahwa pemanggilan Pada Rieke tak Karena Itu digelar besok. Pasalnya, banyak Anggota MKD Lembaga Legis Latif yang masih berada Ke Area pemilihan (Dapil) Untuk menjalani masa reses.
“Karena Itu kita tunda dulu lah. Habis masa sidang nanti,” ujarnya.
Ke Untuk surat pemanggilan tertanggal 27 Desember 2024 itu tertulis ditujukan kepada Rieke Diah Pitaloka dan bernomor 743/PW.09/12/2024. Surat ditandatangani Nazaruddin Dek Gam. Surat menyebutkan pengadu bernama Alfadjri Aditia Prayoga. Dia membuat aduan Ke 20 Desember 2024.
Pengadu menilai Rieke melakukan Pelanggar kode etik. Lantaran memprovokasi Keputusan Pajak Lainnya Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen.
“Lantaran adanya dugaan Pelanggar kode etik atas pernyataan saudara yang Untuk konten yang diunggah Ke akun media sosial Yang Berhubungan Bersama ajakan atau provokasi Untuk menolak Keputusan PPN 12%,” bunyi surat tersebut.
(abd)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Rieke Diah Pitaloka Dilaporkan Hingga MKD Lembaga Legis Latif, Dikatakan Provokasi Tolak PPN 12%