Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh Akansegera Melakukan Protes serempak Ke seluruh Indonesia Ke hari Rabu, 17 Juli 2024. FOTO/dok.SINDOnews
Sebagai Daerah Jawa Barat, Banten, dan DKI Jakarta, massa Akansegera berkumpul Ke Jakarta, Bersama titik utama Ke Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) dan Istana Bangsa.
“Jumlah massa Protes diperkirakan mencapai ribuan orang,” ujar Pemimpin Negara KSPI yang juga Pemimpin Negara Partai Buruh, Said Iqbal Ke Jakarta, Selasa (16/7/2024).
Baca Juga: Buruh Tuntut Undang-Undang Ciptaker Dicabut, Tolak Upah Murah Siap Mogok Nasional
Khusus Ke Jakarta, titik kumpul Protes adalah Ke bundaran Patung Kuda. Protes Akansegera diselenggarakan mulai pukul 09.30 WIB sampai selesai. Menurut Said, ada tiga Permasalahan yang diangkat Untuk Protes ini. Pertama, cabut omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja. Kedua, HOSTUM: Hapus OutSourcing Tolak Upah Murah. Ketiga, tolak Pemecatan Karyawan, cabut Permendag Nomor 8 Tahun 2024 tentang Keputusan dan Pengaturan Perdagangan Masuk Negeri.
DIa mengatakan bahwa setidaknya ada sembilan alasan buruh melakukan judicial review Ke Mahkamah Konstitusi.
1. Konsep Upah Minimum yang Kembali Ke Upah Murah: Undang-Undang Cipta Kerja mengembalikan Konsep upah minimum menjadi upah murah, mengancam Keadaan buruh Bersama kenaikan upah yang kecil dan tidak mencukupi.
2. Outsourcing Tanpa Batasan Jenis Pekerjaan: Tidak ada batasan jenis pekerjaan yang boleh Ke-outsourcing, Supaya menghilangkan kepastian kerja Bagi buruh. Ini sama saja menempatkan Bangsa sebagai agen outsourcing.
3. Perjanjian yang Berulang-ulang: Undang-Undang Cipta Kerja memungkinkan Perjanjian kerja berulang-ulang tanpa jaminan menjadi pekerja tetap, hal ini mengancam stabilitas kerja.
4. Pesangon yang Murah: Pesangon yang diberikan hanya setengah Bersama aturan Sebelumnya Itu, merugikan buruh yang kehilangan pekerjaan.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Ribuan Buruh Bakal Aksi Ketidak Setujuan Ke MK Besok, Tuntut Undang-Undang Ciptaker hingga Permendag Perdagangan Masuk Negeri Dicabut