loading…
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengatakan, Ri Prabowo Subianto memerintahkan TNI-Polri tindak tegas massa anarkis. Foto/SindoNews
Hal tersebut diungkap Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo usai menghadap Ri Hingga Bojong Koneng, Babakan Madang, Bogor, Jawa Barat Ke Sabtu (30/8/2025).
Sigit menegaskan Berencana Membahas langkah tegas Di menyikapi Aksi Penolakan massa yang berlangsung anarkis. Menurutnya, keputusan Untuk Membahas langkah tersebut telah diatur Di Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 Yang Berhubungan Bersama Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Hingga Muka Umum.
“Bapak Ri memintakan kepada saya dan Panglima (TNI) khusus Yang Berhubungan Bersama tindakan-tindakan yang bersifat anarkis, kami Panglima dan Kapolri, TNI dan Polri diminta Untuk Membahas langkah tegas sesuai Bersama Syarat dan undang-undang yang berlaku,” tegasnya.
Baca juga: Didesak Mundur, Kapolri: Itu Hak Prerogatif Ri, Kita Prajurit Kapan Saja Siap
Sigit menyampaikan Di menyampaikan pendapat, massa sudah sepatutnya menjaga ketertiban umum serta menjaga kesatuan dan persatuan bangsa. Aksi Penolakan anarkis seperti pembakaran dan perusakan fasilitas umum serta penyerangan Di Mako Brimob disebutnya merupakan tindakan pidana yang bisa diproses secara hukum.
“Kalau kita melihat bahwa eskalasi yang terjadi Bersama dua hari ini, kecenderungannya terjadi tindakan anarkis Hingga beberapa Daerah, mulai Bersama pembakaran gedung, pembakaran fasilitas umum, penyerangan Di markas-markas, dan juga ada area fasilitas umum yang juga dilakukan pembakaran. Dan juga ada tindakan-tindakan lain yang tentunya ini tidak sesuai Bersama Syarat yang berlaku dan cenderung mengarah kepada peristiwa pidana,” katanya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Ri Prabowo Perintahkan TNI-Polri Tindak Tegas Massa Anarkis