Kubu Mantan Ketua KPK, Firli Bahuri membantah jika Firli Merasakan uang Rp1,3 Miliar Untuk Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL), Untuk Peristiwa Pidana dugaan pemerasan. Foto/SINDOnews
“Minimal dua alat bukti, malah Untuk Kontek Sini empat alat bukti Untuk penanganan Peristiwa Pidana a quo sudah didapatkan penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” ujar Direskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri, kemarin.
Menurut Kombes Ade Safri, polisi sejatinya Memperoleh bukti tentang dugaan aliran dana pemberian uang tersebut, yang mana polisi Memperoleh empat alat bukti. Maka itu, polisi pun akhirnya menerapkan Firli sebagai Dugaan Pelaku dugaan Peristiwa Pidana pemerasan Pada SYL.
Soal kubu Firli yang membantah Merasakan uang tersebut, tambah Ade, itu merupakan haknya sebagai Dugaan Pelaku. Polisi pun tak mempermasalahkannya dan keterangan soal penyerahan uang tersebut sejatinya telah masuk Untuk BAP.
“Saya kira Sebagai membantah keterangan yang dibantah Bersama pihak FB itu adalah hak Dugaan Pelaku. Hak Dugaan Pelaku Sebagai membantah semua keterangan saksi, itu tidak masalah,” katanya.
(maf)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Respons Polri Tanggapi Pihak Firli Sangkal Terima Uang Untuk SYL