Mahfud MD Menyediakan keterangan kepada media Di Kantor MMD Initiative, Jalan Kramat VI, Jakarta Pusat, Kamis (26/12/2024). FOTO/ACHMAD AL FIQRI
“Saya merasa (Putusan) itu menusuk rasa keadilan Kelompok ya,” kata Mahfud Di ditemui Di Kantor MMD Initiative, Jalan Kramat VI, Jakarta Pusat, Kamis (26/12/2024).
Mahfud menilai Putusan Harvey sangat ringan. Menurutnya, putusan itu kali pertama orang yang didakwa melakukan tindak pidana Di kerugian keuangan Negeri besar tetapi dihukum ringan.
“Itu sungguh menusuk rasa keadilan. Kenapa? 6,5 tahun itu kok kecil sekali Untuk orang yang menggarong kekayaan Negeri, Rp300 triliun hanya diambil Rp210 (miliar),” kata Mahfud.
Menurutnya, hukuman uang pengganti Harvey telah mencederai rasa keadilan. Ia mencontohkan Putusan terpidana dugaan Penyuapan Benny Tjokro yang dihukum seumur hidup dan aset bernilai ratusan miliar disita Di Kejaksaan Agung (Kejagung).
“(Putusan Harvey) ini Rp300 triliun kena hanya Rp250 miliar. Rp250 miliar Di Rp300 triliun itu berapa? 0,07%, tidak sampai setengah. Tidak sampai setengah persen. Anda bayangkan itu,” kata Mahfud.
Untuk diketahui, hakim Lembaga Proses Hukum Tipikor Di PN Jakarta Pusat Menyediakan hukuman 6,5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada Harvey Moeis. Putusan itu, lebih ringan dibanding Keinginan jaksa yang meminta hukuman 12 tahun. Di Itu, Harvey diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar. Jika tidak dibayar, hukuman penjara Akansegera ditambah dua tahun.
Merespons hal itu, kuasa hukum Harvey, Andi Ahmad Mengungkapkan belum puas Di hasil Putusan tersebut. Justru, ia Di Merencanakan Untuk mengajukan banding. “Kami menunggu salinan putusan hakim Untuk memahami dasar pertimbangannya dan Akansegera Merencanakan pengajuan banding Untuk waktu tujuh hari,” ujar Andi.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Putusan Harvey Moeis Menusuk Rasa Keadilan