Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan 46 pembacaan putusan dismissal sengketa hasil Pemilihan Umum Lokal 2024 Di sesi III Hingga ruang sidang Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2025). FOTO/DANAN DAYA ARYA PUTRA
“Untuk 46 yang dipanggil Sebagai sesi malam ini Di hari Selasa, 4 Februari 2025. Ada 7 nomor yang belum diucapkan baik ketetapan ataupun keputusan, nomor-nomor yang belum diucapkan itu artinya Akansegera masuk Hingga pemeriksaan sidang persidangan lanjutan,” kata Hakim Konstitusi Saldi Isra.
Sengeketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang lanjut Hingga persidangan Lanjutnya adalah PHPU Bupati Pasaman Barat, PHPU Bupati Bengkulu Selatan, PHPU Bupati Empat Lawang, PHPU Bupati Banggai, PHPU Bupati Bungo, PHPU Bupati Serang, dan PHPU bupati Parigi Moutong.
Saldi menejelaskan, Di persidangan Lanjutnya pemohon dapat mengajukan saksi atau ahli minimal 4 orang. Para saksi dan ahli itu Akansegera dihadirkan Untuk persidangan Hingga hari yang sama.
“Untuk Perkara Hukum-Perkara Hukum yang lanjut Hingga pembuktian berikutnya atau persidangan lanjutan dapat mengajukan saksi atau ahli Lantaran ini semuanya Bupati maksimal adalah 4 orang Sebagai sekaligus persidangan,” tuturnya.
Adapun pengajuan saksi dan ahli ini, MK Menyediakan tenggat waktu satu hari kerja Sebelumnya sidang pemeriksaan Lanjutnya.
“Mahkamah Akansegera menjadwalkan sidang pemeriksaan lanjutan Di tanggal 7-17 Februari 2025 nanti Akansegera diberitahu jadwal khusus masing-masing nomor itu menunggu panggilan resmi Untuk mahkamah yang Akansegera disampaikan Dari kepaniteraan,” ucapnya.
Sebelumnya, Di Sesi II Putusan Dismissal sebanyak 7 Perkara Hukum tidak dibacakan Dari Mahkamah yang artinya gugatan tersebut melanjutkan Hingga tahapan Lanjutnya. Sedangkan 47 yang dibacakan tidak dapat melanjutkan Hingga persidangan Lanjutnya.
“Sesi sore ini sudah dibacakan 47 Perkara Hukum baik yang diputus maupun yang ditetapkan Lanjutnya masih ada 7 Perkara Hukum yang belum diputus atau ditetapkan Lantaran Perkara Hukum tersebut Akansegera dilanjutkan Untuk sidang pemeriksaan persidangan lanjutan,” ucap Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Sebelumnya persidangan sesi II ditutup.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Putusan Dismissal Sesi III Sengketa Pemilihan Umum Lokal 2024, MK Hanya Lanjutkan 7 Perkara Hukum