Jakarta –
Pungutan liar atau pungli Di wisatawan Hingga Raja Ampat ternyata jumlahnya fantastis, menembus angka Rp 18,2 Miliar per tahunnya.
Temuan itu disampaikan Dari Komisi Pemberantasan Penyuapan (KPK). Praktik pungutan liar (pungli) memakan korban wisatawan yang Di liburan Hingga Raja Ampat, Papua Barat Daya. Sedangkan pelakunya adalah Kelompok setempat.
KPK Mengungkapkan setiap kali kapal wisatawan Ke Hingga titik lokasi diving, ada Kelompok yang meminta Rp 100 ribu-1 juta per kapal.
“Hingga Daerah Wayag sendiri, minimal ada 50 kapal datang, Agar potensi pendapatan Di pungutan liar ini mencapai Rp 50 juta per hari dan Rp 18,25 miliar per tahun,” kata Kepala Satgas Korsup Daerah V KPK, Dian Patri, Di keterangan tertulis, Selasa (9/7/2024).
Dian menjelaskan, pungli itu berupa pembayaran atas tanah yang ditagih Kelompok kepada hotel yang berdiri Hingga pulau-pulau Raja Ampat.
KPK pun Mendorong agar Pemkab Raja Ampat segera menyelesaikan permasalahan tersebut.
“Di Situasi Ini, KPK terus Mendorong Pemkab Raja Ampat Bagi segera menyelesaikan permasalahan ini Bersama berkoordinasi Bersama aparat penegak hukum dan Kelompok setempat,” ujarnya.
Salah satu caranya adalah Bersama pendampingan pemerintah Daerah (pemda) Bagi penertiban Pajak Lainnya dan retribusi Untuk menyelamatkan kas Daerah.
Dian menambahkan, penertiban tersebut harus dilakukan secara masif. Hal itu, menurut dia, perlu dilakukan agar tidak timbul lubang besar Ke pendapatan asli Daerah (PAD).
“Kita lakukan pendampingan lapangan Di pulau Hingga pulau Hingga Raja Ampat, Bagi memastikan kepatuhan pelaku usaha, penertiban Pajak Lainnya Daerah, sekaligus memastikan sistem pemungutan Dari Pemda,” jelas Dian.
Berdasarkan data Kementerian Keuangan, PAD Kabupaten Raja Ampat Terbaru mencapai 4,15%, Bersama nilai Pajak Lainnya dan retribusi tidak lebih Di 1,08% Ke 2023. KPK Berencana melakukan pendampingan Ke dua sisi krusial, yakni pemda dan swasta.
“Upaya Upaya Mencegah kebocoran Pajak Lainnya ini penting Bagi memaksimalkan penerimaan Pajak Lainnya Daerah dan mencegah potensi kerugian Negeri. Tentunya perlu pengawasan agar tidak ada lagi potensi kebocoran Pajak Lainnya Daerah, baik Lewat mekanisme gratifikasi, pungutan liar, maupun manipulasi data. Tetapi, Hingga sisi lain, pelaku usaha juga kami lihat Yang Terkait Bersama kewajiban pajaknya,” tutupnya.
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Pungli Wisatawan Hingga Raja Ampat Tembus Rp 18,2 M per Tahun!