loading…
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau Kelompok Sebagai waspada Pada akun TikTok palsu yang mengatasnamakan institusi mereka. Foto/Dok
“Beredar akun TikTok yang mengatasnamakan OJK. Ingat, akun resmi OJK Ke TikTok hanya @ojk_indonesia, yang lain palsu,” demikian tulis OJK, Rabu (18/6/2025).
Baca Juga: Ramai-ramai Bank Ke Indonesia Tutup Kantor Cabang, Begini Kata OJK
Terlihat, sejumlah akun TikTok palsu OJK Memiliki ribuan pengikut (follower) dan memuat sejumlah video yang seolah berasal Bersama kegiatan resmi OJK. Tetapi, OJK memastikan bahwa akun tersebut tidak dikelola Bersama institusi resmi dan Berpotensi Sebagai menyesatkan Kelompok.
“Mengelabui Orang Lain Lebih marak terjadi. Hati-hati Pada Mengelabui Orang Lain akun TikTok yang mengatasnamakan OJK,” jelasnya.
Guna menghindari penyebaran informasi keliru atau Mengelabui Orang Lain berkedok OJK, Kelompok diminta Sebagai tidak sembarangan mengikuti atau mempercayai akun media sosial. Baca Juga: Komisi l Wakil Rakyat Minta OJK hingga Komdigi Lindungi Kelompok Bersama Kejahatan Digital
“Pastikan kebenaran informasi mengenai OJK Bersama #CekDulu Ke Kontak OJK @kontak157,” tulis lembaga pengawas sektor jasa keuangan itu.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Publik Diminta Waspadai Akun TikTok OJK Palsu, Pengikutnya Ribuan