Jakarta –
Pulau Padar Ke Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) Di menjadi perhatian Sesudah muncul kabar pembangunan 619 vila. Kini, Wakil Rakyat meminta Pejabat Tingginegara Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni Sebagai Memberi penjelasan.
“Kami Berencana meminta penjelasan Bersama Kementerian Kehutanan Di waktu Di Sebagai mendengarkan secara langsung Yang Berhubungan Bersama Bersama masalah ini Lantaran Kelompok menolak adanya pembangunan,” kata anggota Komisi IV Wakil Rakyat Daniel Johan, dikutip Bersama detiknews.
Daniel mendukung penolakan publik Di Wacana proyek tersebut. Dia khawatir pembangunan ratusan vila itu merusak habitat komodo sebagai satwa endemik Ke Pulau Padar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua DPP PKB Daniel Johan (tangkapan layar)
|
“Melihat Perkara Hukum Hukum yang ada Ke Pulau Padar yang merupakan habitat Bersama komodo yang menjadi ikon Indonesia ini yang rencananya Berencana dibangun 619 vila, ini jumlah yang sangat besar dan butuh Penanaman Modal yang besar pula. Berbagai pendapat disampaikan bahwa Ke intinya Kelompok menolak adanya Wacana pembangunan Ke pulau padar tersebut Bersama pertimbangan Berencana merusak kawasan konservasi dan habitat Komodo,” kata dia.
Ketua DPP PKB itu menekankan penolakan Kelompok atas wacana tersebut harus diteruskan Dari Wakil Rakyat. Dia memastikan Wakil Rakyat RI Berencana memperjuangkan penolakan Kelompok.
“Kalau Kelompok menolak tentu ini adalah aspirasi langsung Bersama Kelompok dan sebagai anggota Wakil Rakyat tentu punya kewajiban Sebagai menindaklanjuti dan memperjuangkan aspirasi Kelompok, hal ini sebagai amanat Di Perundang-Undangan MD3. Kita harus memperjuangkan hak-hak rakyat agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan Di mengeksploitasi kepentingan Kelompok luas,” kata dia.
Boleh, Asal Tak Merusak Ekosistem
Wakil Ketua Komisi IV Wakil Rakyat Alex Indra Lukman juga Berencana meminta penjelasan Bersama Kementerian Perhutanan (Kemhut) Yang Berhubungan Bersama Wacana pembangunan vila itu.
“Sebagai Komisi IV, tentu kami Berencana perdalam hal ini Ke Kemenhut Ke masa sidang Di,” kata Alex kepada wartawan, Rabu (13/8).
Hanya saja, Alex tidak secara tegas menolak pembangunan ratusan vila Ke Pulau Padar. Dia mengingatkan pembangunan wisata harus memperhatikan ekosistem dan tak merusak alam.
![]() |
“Pembangunan wisata yang menciptakan ekonomi Mutakhir Sebagai peningkatan Kesejaganan Kelompok setempat sangat dibutuhkan,” ujarnya.
“Tetapi juga harus diperhatikan ekosistem, Supaya tidak merusak keindahan alam dan lingkungan,” dia menambahkan.
Senada, Ketua Komisi VII Wakil Rakyat RI Saleh Daulay bersikap lebih lunak. Dia menilai Wacana pembangunan ratusan vila tersebut tidak boleh merusak alam dan ekosistem yang ada.
![]() |
“Posisi kita sangat jelas. Mendukung setiap pembangunan Di bidang kepariwisataan. Itu jelas membawa manfaat dan Memperbaiki penghasilan Kelompok. Tetapi, pembangunan tidak boleh menghalalkan semua hal. Kelestarian alam dan lingkungan harus dijadikan pijakan utama,” kata Saleh kepada wartawan, Rabu (13/8).
“Ke Negeri lain juga begitu. Seluruh pembangunan kepariwisataan selalu berpijak Ke konservasi alam. Lingkungan tetap dijaga. Justru, diupayakan agar Lebihterus awet dan warisan alam serta Kearifan Lokal Dunia tetap terjaga Bersama rapi,” dia menambahkan.
Menhut Bilang Pembangunan 619 Vila itu Hoaks
Pemilik izin pembangunan vila itu adalah PT Komodo Wildlife Ecotourism (KWE). PT KWE disebut berencana membangun 619 unit fasilitas, sarana dan prasarana (sarpras) wisata Ke Pulau Padar yang amsuk kawasan Taman Nasional Komodo.
Fasilitas dan sarpras yang dibangun itu terdiri Bersama 448 unit vila. Sisanya restoran, gim, spa, kapela Sebagai pernikahan, dan fasilitas lainnya.
Pejabat Tingginegara Kehutuanan Raja Juli Antoni menyebut Permasalahan pembangunan 600 vila Ke Pulau Padar, Taman Nasional Komodo, sebagai hoaks, mengingat terdapat batasan Area yang bisa dipergunakan Di zona pemanfaatan Ke Area konservasi tersebut.
Menhut Raja Antoni menyampaikan PT KWE sudah Memperoleh izin pembangunan fasilitas Wisata Internasional Dari 2014 Bersama luas pembangunan terbatas Di 15,37 hektare atau 5,64 persen Bersama 274,13 ha total perizinan Melakukanlangkah-Langkah Ke Pulau Padar.
“Tapi Ke undang-undang itu detailnya luar biasa, tidak boleh lebih 10 persen, maksimum tidak boleh lebih 10 persen. Dari Sebab Itu kalau kemarin ada Wacana 600 vila itu sudah pasti hoaks, yang boleh cuman 10 persen,” kata Menhut seperti dilansir Bersama Di.
***
Selengkapnya klik Ke sini.
(fem/fem)
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Proyek Vila Ke Pulau Padar Ditolak Kelompok, Wakil Rakyat Terpecah