Asosiasi Industri Plastik Hilir Indonesia (Aphindo) menyampaikan perlunya pengetatan Pembelian Barang Di Luar Negeri produk Produk Karena Itu plastik. FOTO/dok.SINDOnews
Sekretaris Jenderal Aphindo Henry Chevalier mengatakan masifnya Produk Karena Itu plastik tersebut secara langsung mengganggu kinerja industri hilir plastik domestik, hal itu dikarenakan produk Pembelian Barang Di Luar Negeri lebih diminati Lantaran Memiliki harga yang lebih murah.
“Lantaran produk-produk yang Pembelian Barang Di Luar Negeri itu Produk-Produk Karena Itu yang masuk Hingga Indonesia jauh lebih murah dibandingkan Bersama produk Di negeri,” kata dia, Hingga Jakarta, Selasa (16/7/2024).
Henry mencontohkan, salah satu Bangsa pemasok Produk Pembelian Barang Di Luar Negeri yang lebih murah Hingga Indonesia yaitu China. Disampaikannya, alasan Produk yang dijual Dari Bangsa tersebut lebih murah dikarenakan upah pekerja (labour cost) Hingga sana bisa lebih rendah, serta tingginya ketersediaan bahan baku.
“Kenapa kita lebih mahal? Lantaran Pembelian Barang Di Luar Negeri bahan bakunya, Lalu biaya listrik, upah buruh, Lalu biaya birokrasi seperti perizinan, cukai, Retribusi Negara,” ujarnya.
Karena Itu dirinya Mendorong supaya pemerintah menerapkan pengetatan Pembelian Barang Di Luar Negeri khususnya Untuk Produk Karena Itu plastik Hingga setiap regulasi yang diterapkan, terlebih apabila produk tersebut sudah diproduksi Dari industri domestik. Hal itu bertujuan supaya produk yang dihasilkan Hingga Di negeri bisa lebih terserap Dari pasar.
“Salah satu contoh yang dikeluarkan Permendag 36/2024, saya kira itu salah satu tools yang dilakukan Dari pemerintah Di rangka proteksi industri Di negeri. Tapi tidak cukup hanya sebatas lartas (larangan dan pembatasan), tapi harus diatur tata impornya,” ujarnya.
Lebih Jelas, ia mengatakan selain menerapkan pengetatan Pembelian Barang Di Luar Negeri Hingga setiap regulasi yang diterapkan, pemerintah Di Kontek Sini Bea Cukai mesti menindak Bersama tegas dan menolak Produk plastik Pembelian Barang Di Luar Negeri yang tidak sesuai Bersama Standar Nasional Indonesia (SNI).
“Misalnya spesifikasi yang masuk Di Produk-Produk Pembelian Barang Di Luar Negeri Karena Itu plastik itu tidak sesuai Bersama spesifikasi SNI yang ada Hingga Indonesia, nah itu tentunya peran Di Bea Cukai harus menolak itu, dan Bea Cukai harus paham SNI itu apa aja,” katanya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Proteksi Industri Hilir, Pembelian Barang Di Luar Negeri Produk Karena Itu Plastik Perlu Diperketat