Hakim Tunggal PN Bandung, Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan Untuk Perkara Hukum Hukum Kejahatan Keji Eky dan Vina Ke Cirebon Ke tahun 2016 silam. Foto/Ditengah/Raisan Al Farisi
Merujuk Ke Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negeri (LHKPN) Ke Senin (8/7/2024), Hakim Eman Sulaeman Memperoleh kekayaan sebesar Rp294.031.507.
Eman Sulaeman tercatat Memperoleh sejumlah aset tanah dan bangunan yang tersebar Ke Kota Pemalang dan Kota Bogor, Bersama nilai total mencapai Rp720 juta.
Berikut rincian total kekayaan Hakim Eman Sulaeman yang dilihat Untuk daftar LHKPN:
Tanah dan Bangunan
1. Tanah dan Bangunan Seluas 421 m2/421 m2 Ke Kabupaten / Kota Pemalang, Hasil Sendiri Rp600.000.000.
2. Tanah dan Bangunan Seluas 104 m2/104 m2 Ke Kabupaten / Kota Bogor, Hasil Sendiri Rp120.000.000.
Alat transportasi dan mesin
1. Kendaraan Bermotor Roda Dua, Honda NC11CF1C A/T Tahun 2013, Hasil sendiri Rp6.500.000
Eman Sulamen tercatat Memperoleh harta bergerak lainnya sebesar Rp12.400.000, Kas dan Setara Kas Rp35.565.736. Di Itu, Eman juga tercatat Memperoleh hutang sebesar Rp480.434.229. Maka Karena Itu, harta Eman Sulaeman sebesar Rp294.031.507.
Sebelumnya, Hakim tunggal PN Bandung, Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan.
Putusan ini membuat status Dugaan Pelaku yang ditetapkan penyidik Kepolisian Area (Polda) Jabar Pada Pegi Setiawan tidak sah.
Hal tersebut disampaikan Eman Sulaeman Untuk amar putusan praperadilan yang dilayangkan pemohon Untuk Perkara Hukum Hukum Kejahatan Keji Eky dan Vina Ke Cirebon Ke 2016 silam.
“Penetapan Dugaan Pelaku atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan dinyatakan batal Untuk hukum,” ucap Eman Pada membacakan amar putusan Ke PN Bandung, Senin (8/7/2024).
Diketahui, Polda Jabar Sebelumnya Mengungkapkan, penetapan Dugaan Pelaku Pegi Setiawan alias Perong sebagai Dugaan Pelaku Untuk Perkara Hukum Hukum Kejahatan Keji Vina dan Eky Ke Cirebon Ke 2016 Lantaran telah memenuhi alat bukti yang cukup.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Praperadilan Pegi Setiawan Dikabulkan, Segini Harta Hakim Eman Sulaeman