Pemerintah Akansegera menargetkan nilai penghapusan utang Pelaku Ekonomi Kecil mencapai Rp10 triliun Sebagai satu juta orang pelaku usaha kecil Ke sektor perkebunan, Pertanian dan perikanan. Foto/Dok
Maman menjelaskan, Keputusan yang diteken Dari Kepala Negara Prabowo Subianto tersebut tertuang Di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kredit Piutang Macet kepada Pelaku Ekonomi Kecil Ke Bidang Pertanian, Perkebunan, Peternakan dan Kelautan dan Pelaku Ekonomi Kecil.
“Karena Itu kurang lebih nanti estimasinya Bisa Jadi kalau dilihat ada Disekitar 1 jutaan orang, kurang lebih nanti ada (hutangnya yang dibebaskan) plus minus Disekitar Rp10 triliun,” terang Maman Ke kompleks istana Bangsa, Selasa (5/11/2024).
Tetapi demikian, proses pembebasan utang tersebut, diungkapkan Maman, bukan Melewati Biaya APBN (Biaya Pendapatan Belanja Bangsa). Dia mengatakan, mekanisme yang dilakukan tidak Melewati bank, Tetapi hanya berupa penghapusan utang piutang Ke Bank Himbara saja.
“Dan itu nanti proses mekanismenya tidak Melewati bank, Karena Itu ini tidak ada sama sekali Melewati APBN. Kita itu penghapusan bukan piutang Ke bank. Ingat itu ya, Ke bank,” terang Maman.
Didalam Detail, Maman mengatakan PP tersebut diteken agar bank Memiliki legitimasi hukum Sebagai menghapus utang piutang Bagi Pelaku Ekonomi Kecil sektor Pertanian, perkebunan dan Pertanian. “Karena Itu PP ini dibuat, agar pihak bank Memiliki legitimasi ataupun ruang payung hukum Sebagai bisa menghapus,” terang Maman.
“Karena Itu ini sebetulnya sudah terdaftar Di penghapusbukuan Ke bank masing-masing, ini yang mau coba kita pulihkan supaya nanti kurang lebih 1 juta pelaku Pelaku Ekonomi Kecil bisa sehat lagi. Bisa mengajukan kembali proses piutang, supaya mereka bisa Melakukanlangkah-Langkah lagi Hingga depannya,” tutur Maman.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Prabowo Hapus Utang Pelaku Ekonomi Kecil, Nilainya Ditargetkan Tembus Rp10 Triliun