Lembaga Legis Latif diminta Sebagai menunda revisi Perundang-Undangan TNI. Hal ini dikatakan Bersama Peneliti Ham (Hakasasi Manusia) dan Sektor Perlindungan Setara Institute, Ikhsan Yosarie. Foto/SINDOnews/Ilustrasi
Sorotan utama terdapat Di usulan perubahan Ke dua Pasal, yakni Pasal 39 Melewati penghapusan larangan berbisnis Untuk prajurit TNI dan Pasal 47 yang membuka ruang perluasan Untuk prajurit TNI Sebagai menduduki jabatan sipil tanpa Melewati mekanisme pensiun dini.
Menurutnya, usulan perubahan Ke dua Pasal ini Berpotensi Sebagai memutarbalikkan arah reformasi militer dan cita-cita amanat reformasi yang Pada ini terus dirawat.
“Setara Institute Merangsang agar Lembaga Legis Latif RI menunda pembahasan Revisi Perundang-Undangan TNI dan terlebih dahulu memperluas partisipasi bermakna publik, para pakar, akademisi, dan Komunitas sipil,” dikutip Di keterangannya, Minggu (14/7/2024).
Menurutnya, usulan perubahan Ke Pasal-pasal tersebut juga kontradiktif dan tidak relevan Bersama upaya penguatan TNI Di Berusaha Mengatasi perkembangan spektrum ancaman yang Lebih luas.
Terutama usulan penghapusan larangan kegiatan Usaha Untuk prajurit TNI dapat menebalkan keterlibatan prajurit TNI Ke bidang-bidang Ke luar Lini Dibelakang Bangsa.
“Jika Sebelumnya Itu hanya Ke bidang sosial-politik, Melewati usulan ini bertambah Ke bidang ekonomi. Usulan ini dapat menjadi pintu masuk Untuk kemunduran (regresi) profesionalitas militer, sebab memberi legitimasi Kegiatan komersiil Untuk prajurit TNI dan potensi pemanfaatan aspek keprajuritan Sebagai hal-hal Ke luar Lini Dibelakang Bangsa,” katanya.
Di Itu, perubahan yang diusulkan berupa penambahan Syarat prajurit aktif dapat menduduki jabatan Ke kementerian/lembaga (K/L) lain yang membutuhkan tenaga dan keahlian Prajurit aktif sesuai Bersama Keputusan Ri.
“Berkaitan Bersama usulan perubahan Pasal 47 tersebut, Naskah Akademik (NA) yang disusun juga memperlihatkan kemunduran paradigma mengenai Dwifungsi TNI,” tegasnya.
Dia menyampaikan, penempatan TNI Ke K/L Di praktiknya tidak sebatas yang tercantum Ke K/L Ke Pasal 47 Ayat (2) Perundang-Undangan TNI saja. Sebab terdapat perkembangkan kebutuhan SDM Ke bidang-bidang tertentu, Supaya prajurit TNI dapat diperbantukan Ke K/L yang memerlukan keahliannya.
“Kendati tidak berkaitan Bersama politik praktis secara langsung, tetapi perluasan jabatan sipil Untuk prajurit TNI dapat membuka ruang terjadinya politik akomodasi Untuk militer. Dampak jangka panjangnya menimbulkan hutang budi politik Sebab semua ruang-ruang K/L tersebut dibuka berdasarkan Keputusan Ri, yang notabene merupakan produk politik hasil kontestasi Di Pemilihan Umum,” tuturnya.
(maf)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Potensi Kemunduran Reformasi Militer, Peneliti Minta Lembaga Legis Latif Tunda Revisi Perundang-Undangan TNI











