Jakarta, CNN Indonesia —
Korps Lalu Lints Polri Akansegera menurunkan angka kematian yang disebabkan Dari kecelakaan lalu lintas.
Ke 2024 korban jiwa akibat kecelakaan lalu lintas mencapai 26.893 orang, maka diharapkan Ke akhir 2025, angka itu dapat menyusut menjadi Hingga bawah 24 ribu atau Malahan menyentuh angka 20 ribu.
Atas dasar itu kepolisian rutin Mengadakan Inisiatif yang bertujuan ‘memaksa’ Komunitas agar taat aturan seperti halnya Operasi Patuh 2025 guna mencegah kecelakaan lalu lintas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Direktur Keselamatan dan Keselamatan (Dirkamsel) Korlantas Polri Brigjen Bakharuddin Muhammad Syah menyampaikan pihaknya berhasil memperoleh hasil memuaskan Ke pekan pertama Operasi Patuh 2025.
Baginya tingkat kepatuhan Pemakai jalan Meresahkan, dan secara langsung berdampak Ke penurunan angka kecelakaan lalu lintas Hingga berbagai Daerah Indonesia. Ia pun berharap penurunan angka kematian akibat kecelakaan lalu lintas Ke akhir 2025 tercapai.
“Polisi lalu lintas memang menjadi ujung tombak, tapi seluruh unit Memiliki peran strategis. Operasi Akansegera efektif jika kita semua bekerja Di satu arah, satu semangat,” kata Bakharuddin mengutip keterangan tertulis, Senin (21/7).
Ia bilang operasi ini Menunjukkan hasil awal yang positif Di pendekatan pre-emptive dan preventive yang Di ini dijalankan.
Menurutnya, hasil itu merupakan buah Di kegiatan edukatif seperti penyuluhan kepada Komunitas, bimbingan lalu lintas, patroli, serta penegakan hukum yang dilakukan secara proporsional dan humanis. Lalu penindakan yang dijalankan bukan sekadar memberi efek jera, melainkan juga Sebagai mengukur seberapa efektif Sosialisasi Politik keselamatan yang telah digalakkan.
Sebagai diketahui, Operasi Patuh 2025 resmi digelar 14-27/7 Di menyasar beberapa jenis Kartu Merah lalu lintas Sebagai ditindak, dan ini berlaku nasional Sebagai sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua maupun Kendaraan Pribadi. Polisi ditegaskan bakal mengincar pengendara yang melanggar aturan, khususnya Kartu Merah Di potensi sebagai penyebab kecelakaan lalu lintas.
Daftar Kartu Merah operasi patuh dan denda tilangnya
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), sejumlah Kartu Merah seperti tidak mengenakan helm, melawan arus, menggunakan Smart Phone Pada berkendara, hingga mengemudi Hingga bawah umur dapat dijerat Di berbagai pasal.
Misalnya Pasal 281 mengatur Hukuman Politik Untuk pengendara yang tidak Memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), termasuk pengemudi Hingga bawah umur.
Lewat pasal itu pelanggar bisa dikenakan denda maksimal Rp1 juta atau pidana kurungan hingga empat bulan.
Lalu Pasal 291 yang mengatur tentang kewajiban memakai helm Di ancaman hukuman kurungan Di satu bulan atau denda hingga Rp250 ribu.
Jika Anda menerobos lampu lalu lintas atau melawan arus, hukuman atau dendanya beda lagi. Pasal 287 menerangkan para pelanggar bakal diberi Hukuman Politik kurungan maksimal dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
Lalu Pasal 283 digunakan Sebagai menindak pengemudi yang kedapatan menggunakan Smart Phone Pada berkendara. Ancaman hukumannya yaitu kurungan paling lama tiga bulan atau denda hingga Rp750 ribu.
(ryh/mik)
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Polri Tekan Angka Kematian Akibat Kecelakaan Dari Sebab Itu 20 Ribu