Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada Melakukan konferensi pers Hingga Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (15/7/2024). FOTO/MPI/RIANA RIZKIA
“Ini semua kan proses Di berjalan. Kita juga tidak bekerja sendirian, Bersama teman-teman Bersama Propam Bersama Irwasum Akansegera bekerja sama Sebagai melihat ini semua,” kata Wahyu Hingga Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (15/7/2024).
Kabareskrim belum dapat memerinci hasil evaluasi Pada penyidik Polda Jawa Barat, Sebab hingga Pada ini prosesnya masih berlangsung. “Nanti hasilnya, Di Di proses,” katanya.
Wahyu Widada juga tidak menutup kemungkinan Perkara Hukum Hukum tersebut Akansegera ditarik Sebagai ditangani Bersama Bareskrim Polri. Tetapi pihaknya Akansegera melihat perkembangan penyelidikan dan penyidikan Perkara Hukum Hukum yang ditangani Bersama penyidik Polda Jawa Barat (Jabar) terlebih dahulu.
“Yang pasti kita Menyediakan asistensi kepada Polda Jawa Barat. Setelahnya nanti ditarik atau tidak kita lihat perkembangannya. Sekarang masih Di proses evaluasi,” katanya.
Hakim tunggal Lembaga Proses Hukum Negeri (PN) Bandung, Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan. Putusan ini membuat status Individu Terduga yang ditetapkan penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Jabar Pada Pegi Setiawan tidak sah.
Hal tersebut disampaikan Eman Sulaeman Di amar putusan praperadilan yang dilayangkan pemohon Di Perkara Hukum Hukum Kejahatan Keji Eky dan Vina Hingga Cirebon Di 2016 silam.
“Penetapan Individu Terduga atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan dinyatakan batal Untuk hukum,” ucap Eman Pada membacakan amar putusan Hingga PN Bandung, Senin (8/7/2024).
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Polri Libatkan Propam hingga Irwasum Evaluasi Penyidik Perkara Hukum Hukum Vina Cirebon