Jakarta –
Dua orang ditetapkan sebagai Dugaan Pelaku Di peristiwa tenggelamnya kapal yang mengangkut rombongan Manajer sepak bola wanita Valencia CF, Fernando Martin Carreras, Di Selat Pulau Padar, Taman Nasional Komodo, Labuan Bajo, Manggarai Barat. Penyelidikan berlanjut Didalam ancaman hukuman lima tahun.
Dikutip Di detikBali, dua Dugaan Pelaku itu adalah nakhoda dan satu anak buah kapal (ABK). Penetapan Dugaan Pelaku dilakukan Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) Di gelar Peristiwa Pidana yang Di Ruang Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat.
Gelar tersebut menindak lanjuti Laporan Polisi Nomor: LP/A/7/XII/2025/SPKT.Satpolairud/Polres Manggarai Barat/Polda NTT, tertanggal 30 Desember 2025.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Berdasarkan hasil gelar Peristiwa Pidana yang melibatkan unsur Ditreskrimsus Polda NTT, Propam, dan fungsi pengawasan internal, disepakati penetapan dua Dugaan Pelaku Di Peristiwa Pidana kecelakaan kapal KLM Putri Sakinah,” kata Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra, Di keterangan tertulis, Kamis (8/1/2026) malam.
Dua Dugaan Pelaku tersebut adalah nakhoda kapal berinisial L dan ABK Pada mesin (KKM/BAS) berinisial M. ABK tersebut diduga turut berperan Di terjadinya kecelakaan laut tersebut.
“Penetapan Dugaan Pelaku dilakukan Sesudah penyidik memaparkan hasil penyelidikan dan penyidikan awal, termasuk keterangan saksi, ahli, serta alat bukti lainnya,” kata Henry.
Untuk jeratan hukumnya yaitu Pasal 359 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, juncto Pasal 330 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Yang Terkait Didalam kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Untuk ancaman hukumannya adalah pidana penjara lima tahun.
“Penyidik menilai terdapat unsur kelalaian Di pengoperasian kapal yang mengakibatkan terjadinya kecelakaan laut Didalam korban jiwa,” kata dia.
Tahap berikutnya Sesudah penetapan Dugaan Pelaku yaitu penyidik Satreskrim Polres Manggarai Barat menyusun administrasi penyidikan, melakukan koordinasi intensif Didalam Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta menyusun dan melengkapi berkas Peristiwa Pidana.
“Kami memastikan proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Penanganan Peristiwa Pidana ini menjadi atensi serius Polda NTT,” ujar Henry.
Ya, Fernando Martin menjadi korban tenggelam bersama tiga anaknya. Peristiwa terjadi Di 26 Desember malam. Istri dan anak bungsu Fernando berhasil menyelamatkan diri Di kapal mulai tenggelam.
Sesudah dilakukan pencarian, tiga jenazah korban sudah ditemukan. Yakni Fernando, putrinya berusia 12 tahun, dan anak laki-laki berusia 10 tahun. Sambil Itu satu anak laki-laki Fernando belum ditemukan. Perpanjangan operasi SAR Untuk mencari korban sudah dilakukan tiga kali dan berakhir hari Jumat besok.
***
Selengkapnya klik detikBali.
(fem/fem)
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Polisi Tetapkan 2 Dugaan Pelaku Di Kapal Tenggelam Manajer Valencia











