Jakarta, CNN Indonesia —
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Agus Suryonugroho menyoroti sejumlah Peristiwa Pidana Hukum Kendaraan Pribadi Elektrik yang dilaporkan terbakar Untuk beberapa waktu terakhir.
Menurutnya kehadiran Kendaraan Pribadi Elektrik memang Memiliki dua sisi, yakni positif Lantaran memberi dampak baik Pada lingkungan serta perkembangan Ilmu Pengetahuan, sedangkan sisi negatif yaitu potensi risiko keselamatan yang perlu Menyambut perhatian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Kalau Untuk kami sudah menyampaikan saran bagaimana menyikapi Keputusan (kendaraan) listrik Hingga Didepan. Sepedamotor Listrik ini memang ada hal positif dan negatif,” kata Agus ditemui Di Jakarta, Senin (19/1).
Menurutnya seluruh pemangku kepentingan, termasuk Korlantas Polri, selalu terbuka atas perkembangan industri Kendaraan Pribadi Tanah Air, khususnya sektor Sepedamotor Listrik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Tetapi kami terbuka Sebagai menyikapi perkembangan Kendaraan Pribadi,” ucap dia.
Ia juga mengatakan pihaknya telah berkolaborasi Bersama Kementerian Perindustrian Supaya mereka dapat Memberi sosialisasi dan Pelatihan Yang Berhubungan Bersama Sepedamotor Listrik kepada seluruh anggota kepolisian Di Indonesia.
Peristiwa Pidana Hukum Kendaraan Pribadi Elektrik terbakar
Di ini telah muncul sejumlah Peristiwa Pidana Hukum Kendaraan Pribadi Elektrik terbakar Di Indonesia. Misalnya BYD Seal yang tiba-tiba Mengintroduksi asap Di Jakarta kala diparkir Dari pemiliknya Di garasi Di Mei 2025. Lalu insiden Wuling Air EV yang tiba-tiba Mengintroduksi api Di Juli 2025 Di Bandung, Jawa Barat.
Kendaraan Pribadi Elektrik berukuran ringkas itu Lalu habis terbakar menyisakan rangka, Tetapi tak ada korban jiwa atas insiden tersebut.
Terbaru, insiden kebakaran Kendaraan Pribadi Elektrik Di sebuah Rumah kawasan Penjaringan, Jakarta Utara Di Desember 2025 yang menewaskan lima orang. Kejadian ini diduga dipicu masalah Di sistem pengisian daya.
(ryh/fea)
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Polisi Sorot Peristiwa Pidana Hukum Kendaraan Pribadi Elektrik Terbakar Di Indonesia











