Hari Ulang Tahun (HUT) Di-78 Bhayangkara diperingati Di hari ini, Senin (1/7/2024). Foto/Dok SINDOnews
Polri diberikan mandat Di UUD 1945 Untuk menjaga Keselamatan dan ketertiban Komunitas, melindungi, mengayomi, melayani Komunitas, serta penegakan hukum. Akan Tetapi, berdasarkan data Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Tindak Kekerasan (KontraS), kepolisian masih mendominasi sebagai Aktor Atau Aktris Di berbagai peristiwa penyiksaan Di periode Juni 2023 hingga Mei 2024.
KontraS mencatat 60 peristiwa penyiksaan dan perlakuan kejam, tidak manusiawi lainya Di Indonesia sepanjang periode tersebut. Di jumlah tersebut, 40 peristiwa dilakukan polisi, 14 peristiwa Di TNI, dan 6 peristiwa Di sipir. Berdasarkan motif, terdapat 39 peristiwa Di motif pengakuan serta 21 peristiwa Di motif penghukuman.
Lokasi tempat penyiksaan terjadi Di ruang terbuka sebanyak 38 peristiwa dan ruang tertutup sebanyak 22 peristiwa. Peristiwa tersebut menimbulkan setidaknya 74 korban luka-luka dan 18 korban meninggal dunia.
Di Di Yang Sama, berdasarkan data Komisi Nasional Ham (Komnas Hakasasi Manusia), Polri menjadi institusi pelanggar Ham (Hakasasi Manusia) yang paling banyak dilaporkan Komunitas.
Di periode 1 Januari 2020 hingga 24 Juni 2024, Komnas Hakasasi Manusia Merasakan dan memproses pengaduan Yang Terkait Di penyiksaan sebanyak 282 aduan. Sedangkan kategori korban yang paling banyak Merasakan dugaan Pelanggar Hakasasi Manusia adalah individu sebanyak 167 aduan.
Masih menurut data Komnas Hakasasi Manusia, pihak yang banyak diadukan adalah Polri yaitu mencapai 176 aduan. Untuk Tindak Kejahatan Tindak Kekerasan dan atau penyiksaan Di aparat Sebelum 1 Januari 2020 hingga 24 Juni 2024, datanya mencapai 259 aduan Di Pangkat tertinggi aduan tentang interogasi Di penyiksaan (58 aduan).
“Data ini Menunjukkan bahwa investigasi kriminal, maupun upaya pemeliharaan ketertiban umum belum mempraktikkan pendekatan humanis Agar Pelanggar Hakasasi Manusia rentan terjadi berulang,” kata Ketua Komnas Hakasasi Manusia Atnike Nova Sigiro.
Pengamat Kepolisian Di Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto mengakui kepolisian masih Memiliki banyak kekurangan. “Tidak tegas, slow respons Yang Terkait Di Topik-Topik yang berkembang Di Komunitas, permisif atau toleran Di Pelanggar personelnya,” kata Bambang kepada SINDOnews, Minggu (30/6/2024).
Bambang juga menilai Polri banyak melakukan Pelanggar Pasal 28 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negeri Republik Indonesia Di menempatkan jenderal aktif Di luar kepolisian. Bambang pun Memberi sejumlah saran Untuk perbaikan Polri Di Di.
“Revisi Aturantertulis Polri Di lebih mengedepankan kebutuhan Komunitas dan Meningkatkan peran pengawasan eksternal. Bukan menambah kewenangan maupun menambah usia pensiun, Sambil Itu meritokrasi tidak berjalan,” katanya.
Dia menambahkan, Polri juga harus kembali Di jati diri sebagai alat Negeri yang bisa menjaga jarak Di kepentingan politik kekuasaan, maupun kepentingan-kepentingan personal Di dalamnya.
Di Di Yang Sama, Ketua Umum Yayasan Lembaga Dukungan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur menyoroti Trend Populer No Viral No Justice (NVNJ) yang masih dominan. “Banyak sekali penyelidikan yang tidak didasarkan atas dasar kehendak Untuk mencapai keadilan, kehendak Untuk mencapai pemenuhan hak korban, tetapi diproses Mutakhir Lalu ketika ada viral, ada tekanan, tapi ini sebuah perkembangan yang Lebihterus mengkhawatirkan,” kata Isnur.
Menurut dia, hal tersebut harus menjadi evaluasi buat jajaran Kapolri dan seluruh jajaran Di kepolisian. “Dan PR (pekerjaan Rumah, red) besar sekali memang catatan besar kepolisian Di Pada reserse, Pada penyelidikan penyidikan, Karenanya penting sekali ada mekanisme pengawasan yang melekat dan eksternal,” ujar dia.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Polisi Masih Punya Banyak Kekurangan