Jakarta, CNN Indonesia —
Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Aan Suhanan Mengkritik kementerian/lembaga yang membuat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) khusus tanpa melibatkan polisi. Instansi pemerintah itu disebut sangat leluasa mencetak pelat nomor khusus Bersama payung hukum buatan sendiri.
Menurut Aan, Syarat itu sangat keliru dan berbenturan Bersama aturan yang berlaku.
“Sebab yang mempunyai data kendaraan bermotor Ke Indonesia adalah kepolisian, itu amanat undang-undang,” kata Aan beberapa waktu lalu Ke Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aan menduga penyebab kementerian dan lembaga membuat pelat khusus Sebab mereka salah menafsirkan maksud Untuk Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ke Di Itu menurut Aan hanya Polri yang boleh meregistrasi kendaraan bermotor, menurut aturan yang berlaku. TNI boleh Menerbitkan pelat dan STNK, tapi datanya tetap harus didaftarkan Ke sistem Polri.
“Ini saya melihat ada salah pengertian, salah menafsirkan Untuk kementerian lembaga Yang Berhubungan Bersama Bersama nomor khusus. Disintegrasi kewenangan tersebut dimulai Untuk penafsiran Untuk atau frasa Untuk kata-kata,” ucap Aan.
“Akhirnya ditafsirkan Dari kementerian lembaga berarti bisa Menerbitkan TNKB khusus, STNK khusus,” ucap Aan.
Aan tak menyebut secara gamblang siapa saja pihak yang telah menerbitkan pelat khusus, tapi Untuk sembilan kementerian/lembaga yang kedapatan menerbitkan pelat khusus, dua Ke antaranya Kejaksaan dan Dewan Perwakilan Rakyat.
Mereka juga disebut Memperoleh payung hukum sendiri agar dapat Memperoleh pelat khusus tanpa campur tangan Polri.
“Ini Bisa Jadi frasa pak Supaya, mohon maaf tadi Untuk kejaksaan sudah disampaikan Dari Pak Robert, kejaksaan Menerbitkan aturan sendiri. Kalau saya lihat kutipannya Untuk undang-undang, kejaksaan Untuk melaksanakan tugas bla bla bla bisa menggunakan nomor khusus. Akhirnya dijabarkan Dari peraturan kejaksaan. Untuk Dewan Perwakilan Rakyat juga demikian Sekjen Dewan Perwakilan Rakyat Menerbitkan peraturan, Menerbitkan nomor khusus,” tutup Aan.
[Gambas:Video CNN]
(ryh/mik)
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Polisi Keluhkan Lembaga atau Kementerian Bikin Pelat Dinas Sendiri