Kepala Badan Litbang dan Diklat Kemenag Suyitno Berpartisipasi Untuk peluncuran Sekber dan Langkah Pemantauan Implementasi Moderasi Beragama (API-MB) yang digelar Ke Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, 3-5 Oktober 2024. Foto: Ist
Kepala Badan Litbang dan Diklat Kemenag Suyitno mengatakan, pembentukan Sekretariat Bersama dan Langkah pemantauan merupakan langkah strategis Untuk mewujudkan moderasi beragama yang inklusif Ke seluruh kementerian/lembaga.
“Kehadiran Sekber ini penting Untuk mengkoordinasikan pelaksanaan penguatan moderasi beragama yang melibatkan 19 kementerian dan lembaga sesuai tugas dan fungsi masing-masing,” ungkapnya, Jumat (4/10/2024).
Pembentukan Sekber ini berlandaskan Perpres Nomor 58 Tahun 2023 yang secara spesifik mengatur penguatan moderasi beragama sebagai upaya nasional. Ke Di Itu, landasan hukum lainnya adalah Peraturan Pembantu Presiden Tim Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2024 yang mengatur tata cara koordinasi, pemantauan, evaluasi, serta pelaporan Langkah penguatan moderasi beragama.
Menurut Suyitno, setiap kementerian, lembaga, serta pemerintah Lokasi telah diberikan mandat Untuk melaksanakan Langkah ini sesuai peran masing-masing. “Kami ingin memastikan bahwa pelaksanaan ini dipantau secara berkala Lewat platform terbuka yang mudah diakses dan sederhana,” katanya.
Peluncuran ini bertujuan menyosialisasikan instrumen pemantauan dan evaluasi capaian Langkah penguatan moderasi beragama Ke kementerian/lembaga. Kegiatan ini juga diharapkan memperkuat sinergi antarpemangku kepentingan Untuk menyusun Ide Langkah dan menyelaraskan mekanisme pelaporan pelaksanaan Langkah.
Beberapa output penting yang diharapkan Untuk kegiatan ini adalah tersusunnya instrumen pemantauan dan evaluasi yang efektif serta Ide Langkah yang selaras Bersama Aturan penguatan moderasi beragama.
Peluncuran juga diisi sesi diskusi yang Memperkenalkan narasumber Kunci Deputi Peningkatan Standar Belajar dan Moderasi Beragama Kemenko PMK Warsito, Skuat Ahli Penguatan Moderasi Beragama Alissa Qotrunnada Munawaroh Wahid, Deputi V Kantor Staf Kepala Negara Rumadi Ahmad, Plh Dirjen Polpum Kementerian Untuk Negeri Togap Simangunsong.
Diskusi ini Menyoroti strategi pelaksanaan penguatan moderasi beragama, termasuk paparan mengenai Langkah nasional sesuai Bersama Perpres Nomor 58 Tahun 2023, serta perumusan tata kerja Skuat pengarah dan pelaksana Sekber.
Untuk upaya mencapai output yang diinginkan, beberapa strategi Kunci telah disusun Di lain paparan mengenai Langkah nasional penguatan moderasi beragama, perumusan tata kerja Sekber, dan rancangan tindak lanjut Untuk koordinasi, pemantauan, evaluasi, serta pelaporan Langkah.
Dia menegaskan pentingnya kolaborasi seluruh pemangku kepentingan. “Penguatan moderasi beragama merupakan tanggung jawab bersama Untuk rangka mewujudkan kehidupan beragama yang damai dan harmonis Ke Indonesia. Upaya ini harus diwujudkan Lewat Perancangan yang matang dan terkoordinasi,” katanya.
(jon)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Perkuat Toleransi, Kemenag Luncurkan Sekber Moderasi