Kejagung menyita lima bidang tanah aset milik Dugaan Pelaku Harvey Moeis Ke sejumlah Daerah Ke Jakarta. Foto/SINDOnews
“Penyidik melakukan penyitaan Pada beberapa aset milik Untuk Dugaan Pelaku HM dan yang terafiliasi Bersama yang bersangkutan yaitu ada lima bidang tanah, Tempattinggal, dan bangunan, satu ada Ke Jakarta Barat dan empat bidang ada Ke Jakarta Selatan,” kata Kapuspenkum Harli Siregar, Ke Kejaksaan Agung, Senin (8/7/2024).
Harli merinci, lima bidang tanah itu masing-masing berada Ke Jakarta Barat dan Jakarta Selatan. Luas Untuk tanah yang disita Ke Jakarta Batat seluas 161 meter persegi. “Ke Jakarta Barat ini merupakan tanah dan bangunan berupa Tempattinggal seluas 161 meter persegi, sedangkan empat bidang lainnya yang ada Ke Jakarta Selatan,” ujar Harli.
Lalu empat tanah yang berada Ke Jakarta Selatan, satu bidang tanah bangunan berada Ke Lokasi Senayan luasnya Disekitar 483 meter persegi. Lalu tiga bidang tanah dan bangunan berada Ke Lokasi Kebaoran Mutakhir.
“Tiga bidang tanah bangunan ada Ke Lokasi Kebayoran Mutakhir, ini kalau enggak salah berupa town house itu totalnya ada 366 meter persegi, Karena Itu tiga bidang itu ada 21 meter persegi, ada 222 meter persegi dan ada 123 meter persegi,” jelas dia.
Harli meyakini penyitaan Dari penyidik sesuai Bersama data dan fakta yang ada. Harli berharap penyitaan itu dapat memperkuat pembuktian Sebelumnya akhirnya dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.
Harli belum Menginformasikan berapa nominal lima bidang tanah aset Harvey Moeis itu. Akan Tetapi dia memastikan jika lima tanah itu atas nama Harvey Moeis dan yang terafiliasi. “Itu nanti Berencana dihitung tapi yang penyidik lakukan adalah penyitaan Pada fisik ya bahwa nanti berapa nilainya Berencana dilakukan penghitungan,” ucapnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Perkara Pidana Hukum Kejahatan Keuangan IUP PT Timah, Kejagung Sita 5 Bidang Tanah Milik Harvey Moeis Ke Jakarta