loading…
KPK menyita uang sebanyak Rp40,5 Miliar Untuk Perkara Hukum Hukum dugaan suap dan gratifikasi importasi Produk Ke Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC). Bukan Hanya Itu, KPK juga menyita emas seberat 5,3 Kg. Foto/SindoNews
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, Produk bukti Bersama nili Rp40,5 miliar itu diamankan Ke sejumlah tempat.
“Regu KPK juga mengamankan Produk bukti Untuk kediaman Rizal, Orlando dan PT Blueray serta lokasi lainnya, yang diduga Yang Berhubungan Bersama Bersama tindak pidana ini, total senilai Rp40,5 miliar,” kata Asep Untuk jumpa pers Ke Gedung Merah Putih KPK, Kamis (5/2/2026).
Baca juga: 17 Orang Ditangkap Untuk OTT KPK Ke Ditjen Bea Cukai
Adapun Produk bukti yang diamankan penyidik KPK Di lain; uang tunai pecahan Uang Negara Indonesia senilai Rp1,89 miliar. Lalu, uang tunai Untuk bentuk Dollar Amerika Serikat sejumlah USD182.900. Uang tunai Untuk bentuk Dollar Singapura sejumlah SGD1,48 juta.
Uang tunai Untuk bentuk Yen Jepang sejumlah JPY 550.000; logam mulia seberat 2,5 Kg atau setara Rp7,4 miliar; logam mulia seberat 2,8 Kg atau setara Rp8,3 miliar; 1 jam tangan mewah senilai Rp138 juta.
KPK menetapkan enam Dugaan Pelaku Untuk suap dan gratifikasi importasi Produk Ke Ditjen Bea Cukai. Tetapi, satu Ke antaranya yakni, John Field selaku Pemilik PT Blueray berhasil melarikan diri Pada Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Perkara Hukum Hukum Suap Importasi Produk Ke Bea Cukai, KPK Sita Rp40,5 Miliar dan Emas 5,3 Kg











