Penjualan Kendaraan Pribadi Mutakhir stagnan Di 10 tahun terakhir. FOTO/dok.SINDOnews
Plt. Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin Putu Juli Ardika, Menginformasikan setidaknya ada dua faktor penyebab penjualan Kendaraan Pribadi domestik stagnan.
Pertama, daya beli Komunitas yang menurun. Pendapatan Komunitas Pada ini Di harga Kendaraan Pribadi Mutakhir Memperoleh gap yang sangat lebar. Imbasnya, Komunitas tidak mampu Bagi membeli Kendaraan Pribadi Mutakhir.
“Kalau dulu 2014 gap harga Kendaraan Pribadi Di pendapatan Komunitas Di Rp 15 juta, tetapi Hingga tahun 2023 kemarin gapnya sudah Rp 30 juta,” tutur Putu Di Diskusi Solusi Mengatasi Stagnasi Pasar Kendaraan Pribadi, Jakarta, Rabu (10/7/2024).
Faktor kedua, lanjut Putu, Komunitas yang beralih membeli Kendaraan Pribadi bekas. Di gap pendapatan yang kian jauh, solusi Komunitas yang ingin Memperoleh Kendaraan Pribadi Memutuskan pilihan Hingga Kendaraan Pribadi bekas yang lebih murah.
“Ke 2014, penjualan Kendaraan Pribadi Mutakhir itu 1,2 juta dan hanya 500.000 yang membeli kendaraan second. Nah 2023, ini ada 1 juta orang yang membeli kendaraan Mutakhir, tetapi yang membeli Kendaraan Pribadi second ini naik Di Sebab Itu 1,4 juta,” jelas Putu.
Sambil, Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita mengusulkan pemberian insentif fiskal berupa Iuran Wajib penjualan atas Produk mewah ditanggung pemerintah (PPnBM DTP) Bagi pembelian Kendaraan Pribadi yang diproduksi Hingga Di negeri. Hal ini diperlukan Bagi mengatasi stagnasi pasar Kendaraan Pribadi domestik Hingga level 1 juta unit setahun Di 10 tahun terakhir.
Pemberian insentif ini diyakini bisa mendongkrak penjualan Kendaraan Pribadi domestik yang ujungnya bisa menggairahkan Peningkatan Ekonomi.
“Tentunya diperlukan langkah-langkah strategis Bagi dapat Meningkatkan penjualan tersebut,” kata Menperin Di sambutan yang dibacakan Plt Dirjen ILMATE Kemenperin Putu Juli Ardika.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Penjualan Kendaraan Pribadi Mutakhir Macet, Kemenperin Usul Insentif Iuran Wajib