Pengamat Aturan Publik UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat menyoroti Bapanas dan Bulog yang terseret Perkara Hukum Hukum mark up Pembelian Barang Di Luar Negeri beras. Foto/SINDOnews
Hal itu disampaikan Achmad Merespons klaim Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi yang menyebut Bantuan Sosial Dukungan Ketahanan Pangan beras merupakan Langkah yang berkontribusi Di penurunan Kemiskinan Global. Adapun Bantuan Sosial Dukungan Ketahanan Pangan beras kembali digelontorkan Di bulan Agustus, Oktober, dan Desember 2024.
“Jika ada dugaan mark up Pembelian Barang Di Luar Negeri beras, harus diusut tuntas. Jangan sampai Bapanas-Bulog melakukan aji mumpung policy, yaitu membiarkan menjamurnya para pemburu rente,” ujar dia, Kamis (18/7/2024).
Achmad mengingatkan penyaluran Bantuan Sosial bukan tupoksi Bapanas-Bulog pimpinan Arief Prasetyo Adi dan Bayu Krisnamurthi. Penyaluran Bantuan Sosial, kata Achmad Nur Hidayat, merupakan tupoksi Di Kementerian Sosial (Kemensos). “Itu tupoksi Di Kemensos. Seharusnya penyaluran Bantuan Sosial dikembalikan Hingga Kemensos,” papar Achmad Nur Hidayat.
Di Situasi demikian, Achmad Nur Hidayat berharap agar Hingga Didepan ada perbaikan tata kelola baik Di Bapanas dan Bulog. Untuk, Achmad Nur Hidayat adanya Perkara Hukum Hukum mark up Pembelian Barang Di Luar Negeri beras Bapanas-Bulog Gate 2024 merupakan buntut Di buruknya tata kelola Di dua lembaga tersebut.
“Tata kelola yang rendah Di Bapanas-Bulog memungkinkan munculnya oknum-oknum pemburu rente,” pungkas Achmad Nur Hidayat.
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Studi Sistem Pemerintahan Rakyat (SDR) Hari Purwanto Di membeberkan fakta terbaru Di permainan Perkara Hukum Hukum mark up Pembelian Barang Di Luar Negeri beras. SDR telah melaporkan Perkara Hukum Hukum mark up Pembelian Barang Di Luar Negeri beras Bapanas-Bulog Gate 2024 ini Hingga Komisi Pemberantasan Penyalahgunaan Jabatan (KPK).
“Bahwa berdasarkan data yang kami temukan diperoleh informasi rata-rata harga yang dikenakan (Bulog) Untuk beras seharga USD 660/ton cost, insurance, and freight (CIF),” kata Hari Purwanto, Minggu (14/7/2024).
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Pengamat Soroti Gelontoran Bantuan Sosial Di Di Perkara Hukum Hukum Mark Up Pembelian Barang Di Luar Negeri Beras