Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) mengecam Kekejaman Di sejumlah pendukung mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) Di jurnalis. Foto/SINDOnews/Wahyda Nareswari
Kepala Departemen Sumber Daya Manusia (SDM) Iwakum, Ryan Suhendra menegaskan, kejadian tersebut merupakan bentuk Pelanggar Di jurnalis, sesuai Di Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Di, Pasal 4 Ayat (3) Undang-Undang Pers Berkata, ‘Bagi menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi’. Sambil Itu Pasal 18 Undang-Undang Pers memuat Pembatasan pidana Di setiap orang yang secara melawan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas wartawan.
“Tidak hanya melanggar Undang-Undang Pers, Kekejaman Di jurnalis juga melanggar Pasal 170 KUHP, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Ham,” kata Ryan Di keterangannya, Kamis (11/7/2024).
Apalagi kata Ryan Kekejaman Di jurnalis itu terjadi Pada wartawan Di menjalankan tugasnya Bagi meliputi Putusan SYL dan melakukan sesi wawancara. Bagi itu dirinya meminta polisi agar serius menangani Perkara Hukum tersebut.
“Kami menuntut pihak kepolisian mengusut tuntas Perkara Hukum Hukum tersebut dan menjerat para pelaku,” katanya.
Sambil Itu, bedasarkan Pantauan MNC Portal Indonesia, kejadian Kekejaman bermula Pada awak media dan pendukung SYL memadati ruang persidangan. Tetapi Pada pembacaan putusan terjadi dorong-dorongan Di pendukung SYL Di wartawan yang Di menjalankan tugasnya.
Peristiwa dorong-dorongan tersebut menyebabkan rusaknya pagar pembatas yang ada Di Di ruang sidang.
Kendati telah dilerai petugas kepolisian, kericuhan juga terjadi Di ruang persidangan. Pada itu awak media sudah berada diposisi Bagi mewawancarai SYL kembali cekcok Di pendukung SYL.
Di potongan video yang dilihat MNC Portal Indonesia, salah satu pendukung SYL, nampak mengejar seorang wartawan hingga akhirnya melakukan penendangan. Padahal, wartawan tersebut sudah mundur Bagi menghindari pendukung SYL tersebut. Di peristiwa ini, beberapa wartawan lain juga ikut terjatuh dan Menyaksikan intimidasi. Malahan, terjadi kerusakan tripod Lensa.
(maf)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Pendukung SYL Diduga Tendang Wartawan usai Sidang, Iwakum: Pelanggar Undang-Undang Pers