loading…
Ketua Umum IAP Phil Hendricus Andy Simamarta Menginformasikan Indonesia Berusaha Mengatasi ancaman krisis planetari, termasuk Krisis Lingkungan, Pencemaran Alam, dan hilangnya keanekaragaman hayati. Foto/Ist
Pernyataan itu disampaikan Simarmata Di memaparkan materi berjudul “Pendesainan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Bersama Kajian Strategis Hingga Pembentukan Masa Didepan” Di sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2025 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Baca juga: Pejabat Tingginegara Lingkungan Hidup Keluarkan Aturan Pembayaran Jasa Lingkungan
Di paparannya, Simarmata menggarisbawahi landasan filosofis dan sosiologis PP PPLH. Secara filosofis, lingkungan alamiah sangat penting Sebagai kehidupan manusia, dan Negeri menjamin hak warga Negeri Sebagai Merasakan lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Secara sosiologis, Indonesia Berusaha Mengatasi ancaman krisis planetari, termasuk Krisis Lingkungan, Pencemaran Alam, dan hilangnya keanekaragaman hayati yang mengakibatkan penurunan Mutu udara, air, dan lahan, serta konversi lahan produktif.
Menurut Simarmata, PP 26/2025 yang merupakan turunan Bersama Perundang-Undangan 32/2009, mengatur secara komprehensif tahapan PPLH, mulai Bersama inventarisasi lingkungan hidup, penetapan Daerah ekoregion, hingga penyusunan Ide Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH).
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Pendesainan PPLH Dinilai Penting Di Pengelolaan Lingkungan Hidup Indonesia