PPATK Untuk Meninjau transaksi mencurigakan yang Masuk Sebagai Pencoblosan Suara Lokal 2024, Selasa (23/7/2024). Foto/Ilustrasi/SINDOnews
“Tugas, fungsi dan kewenangan PPATK adalah mengejar uang hasil kejahatan. Untuk Pengalaman Hidup Sebelumnya Itu beberapa Perkara Pidana Hukum Menunjukkan bahwa ada uang hasil kejatahan yang digunakan Sebagai Pencoblosan Suara Lokal,” kata Koordinator Kelompok Humas PPATK, M Natsir Kongah Pada dikonfirmasi SINDOnews, Selasa (23/7/2024).
Natsir masih enggan membeberkan secara detail ada tidaknya aliran uang mencurigakan yang Masuk untik Pencoblosan Suara Lokal 2024. Ia menjelaskan bahwa PPATK hingga Pada ini masih melakukan pemantauan. Jika ditemukan adanya transaksi mencurigakan, kata dia, bakal dilaporkan Ke aparat penegak hukum.
“Kami masih terus Meninjau. Hasilnya kita sampaikan kepada penyidik,” jelas Natsir.
Sebelumnya Itu, Direktorat Tindak Pidana Psikotropika (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri menegaskan bakal menggandeng PPATK Sebagai menelusuri dan memeriksa aliran dana peserta Pencoblosan Suara Lokal 2024. Upaya ini Sebagai mencegah transaksi Psikotropika Sebagai keperluan politik atau disebut narkopolitik.
“Ya, pasti kita cegah kan terbukti sudah dapat narkopolitik Pada Pemilihan Umum 2024. Nanti kita Bersama PPATK baca semua aliran, jangan dibuka sekarang,” ujar Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Mukti Juharsa.
(maf)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Pencoblosan Suara Lokal 2024, PPATK Bidik Aliran Uang Hasil Kejahatan