Pemutihan Pajak Lainnya Kendaraan Jateng Terbaru, Dapat Apa Saja?


Jakarta, CNN Indonesia —

Badan Pengelola Pendapatan Area (Bapenda) Jawa Ditengah Melakukan Langkah pemutihan tambahan Yang Terkait Di Pajak Lainnya kendaraan bermotor. Langkah ini berlangsung mulai 21 September hingga 28 Desember 2026.

Informasi tersebut disampaikan Lewat akun Instagram resmi Bapenda Jawa Ditengah, @bapenda_jateng. Untuk Langkah ini, terdapat tiga jenis pembebasan yang bisa dimanfaatkan pemilik kendaraan.

[Gambas:Instagram]


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pertama, pemohon Akansegera bebas denda Pajak Lainnya Kendaraan Bermotor (PKB). Kedua, bebas progresif Pajak Lainnya PKB, dan ketiga, bebas denda SWDKLLJ tahun-tahun lalu.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Kami membebaskan Pajak Lainnya progresif Hingga kepemilikan Hingga-2, Hingga-3, Hingga-4, Hingga-5 dan seterusnya,” kata Kepala Badan Pengelola Pendapatan Area (Bapenda) Provinsi Jawa Ditengah Muhamad Masrofi dikutip Jumat (25/9).

Ia mengatakan Aturan tersebut merupakan insentif yang diberikan Pemerintah Provinsi Jawa Ditengah kepada Komunitas.

“Bapak Gubernur Memberi insentif atau Menenangkan Di membebaskan denda Pajak Lainnya kendaraan bermotor,” kata dia.

Untuk akun Instagram, Bapenda Jawa Ditengah, juga mencantumkan sejumlah pengecualian Untuk Langkah tersebut.

Fasilitas ini tidak berlaku Sebagai kendaraan bermotor yang Merasakan keterlambatan pendaftaran kendaraan Mutakhir serta kendaraan yang Lagi menjalani proses transaksi mutasi keluar lain provinsi.

[Gambas:Instagram]

Sebelumnya Itu Pemprov Jateng sudah melakukan pemutihan, salah satunya diskon Pajak Lainnya Kendaraan Bermotor sebesar 5 persen yang berlaku mulai 20 Februari sampai 31 Desember 2026.

Berikut pemutihan yang diberikan Di periode itu:

1. Pengurangan Pokok Pajak Lainnya Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 5 persen.
2. Pembatasan Administratif mengikuti pengenaan Pokok Pajak Lainnya Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud Di Nilai pengurangan 5 persen.
3. Pengurangan tunggakan pokok Pajak Lainnya Kendaraan Bermotor beserta Pembatasan administrasinya Sebagai masa Pajak Lainnya mulai tanggal 5 Januari 2025.
4. Pengurangan Pokok, Pembatasan Administrasi, dan Tunggakan Pajak Lainnya Kendaraan Bermotor diberikan kepada kendaraan bermotor yang melakukan pembayaran Pajak Lainnya kendaraan bermotor.

(ryh/fea)



Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Pemutihan Pajak Lainnya Kendaraan Jateng Terbaru, Dapat Apa Saja?

nagabet76slot gacorslot online slot gacor terpercaya
server slot thailand
slot gacor mudah maxwin
nagabet76 login
situs slot gacorbr