Muhamad Nur Purnamasidi, Anggota Komisi X Lembaga Legis Latif RI Fraksi Golkar. Foto: Istimewa
Anggota Komisi X Lembaga Legis Latif RI, Fraksi Golkar
Pada ini, Belajar Indonesia Berusaha Mengatasi masa Di mana peningkatan Standar dan keprofesionalitasan para pendidik terhalangi Dari benturan sertifikasi yang belum juga dituntaskan Dari Pemerintah terutama Kementerian Belajar, Kebudayaan, Studi dan Ilmu Pengetahuan ( Kemendikbudristek ).
baca juga: Anggota Komisi X Lembaga Legis Latif Dorong Percepatan Sertifikasi Guru
Data yang ada menggambarkan bahwa persentase guru bersertifikat pendidik Menunjukkan adanya penurunan yang cukup signifikan, Di yang awalnya 46 % menjadi 44 %, yang terjadi Antara rentang waktu Di tahun 2019 hingga tahun 2023. Hal ini mengakibatkan lebih Di satu juta guru masih menunggu dan terkatung-katung menanti adanya terobosan sertifikasi yang disiapkan Dari pemerintah Lewat sistem Terbaru yang persoalannya belum juga terselesaikan.
Krisis guru Di ranah Belajar yang terjadi Pada ini pastinya tidak berdiri sendiri, melainkan berkaitan dan sangat dipengaruhi Dari seluruh komponen Belajar yang ada baik Di Standar dan pemerataan penyebaran guru, peningkatan kurikulum Belajar, serta sejauh mana dampak Pemberian Aturan pemerintah baik Di Daerah pusat maupun Di Daerah Di Menyediakan Penghormatan Di guru.
Sistem Terbaru yang telah disiapkan Dari pemerintah Menyediakan tawaran kepada para guru Lewat kegiatan belajar mandiri Di platform merdeka mengajar yang juga disertai Didalam Langkah uji kompetensi. Langkah ini menjadi salah satu strategi pemerintah Di upaya Menyediakan sertifikasi Bagi para guru yang telah memenuhi syarat Memperoleh sertifikasi pendidik.
Sebagaimana yang tertuang Di Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang disyahkan Di 30 Desember 2005. Dijelaskan Di pasal 8 yang Mengungkapkan guru wajib Memiliki Seleksi akademik, kompetensi sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta Memiliki kemampuan Sebagai mewujudkan Belajar nasional.
Lanjutnya Di pasal 11 ayat (1) juga Mengungkapkan bahwa sertifikat pendidik hanya diberikan kepada tenaga pendidik atau guru yang telah memenuhi persyaratan. Adapun persyaratan memperoleh sertifikat menurut pasal 9 tersebut salah satunya ialah guru harus Memiliki Seleksi Belajar tinggi minimal Langkah Strata Satu (S-1) atau Langkah Diploma Empat (D-4).
Dasar hukum lain yang menjadi kewajiban sertifikasi Bagi para guru juga tertuang Di Peraturan Pembantu Presiden Tim Menteri Belajar, Kebudayaan, Studi, dan Ilmu Pengetahuan Nomor 54 Tahun 2022 yang Mengungkapkan bahwa Sebagai pemenuhan guru yang profesional, perlu dilakukan sertifikasi Pada guru yang telah diangkat Akan Tetapi belum Memiliki sertifikat pendidik yang bertujuan Sebagai Menyediakan pengakuan kepada guru Di jabatan sebagai tenaga profesional Di satuan Belajar Di pemenuhan kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional sesuai Didalam Syarat peraturan perundang-undangan.
Adapun syarat yang menjadi acuan Di melakukan sertifikasi juga tertuang Di Permendikbudristek pasal (5), yang Di antaranya ialah guru yang ingin Memperoleh sertifikasi haruslah berstatus sebagai guru Di jabatan dan masih aktif melaksanakan tugas sebagai guru Di 3 (tiga) tahun terakhir.
Di Samping Itu mereka harus Memiliki Seleksi akademik sarjana atau sarjana terapan, Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan sesuai Didalam Syarat peraturan perundang-undangan, belum mencapai batas usia 58 tahun Di tahun yang berkenaan berdasarkan Syarat peraturan perundang-undangan.
Atas dasar Seleksi tersebut, sangat berbeda Didalam apa yang terjadi hingga per bulan Juli 2024, yakni masih banyak guru yang telah terkualifikasi akademik sarjana atau sebanyak 1,6 juta guru masih belum juga tersertifikasi. Di Samping itu, jumlah guru yang Berencana memasuki masa pensiun juga terbilang sangat besar jika dibandingkan Didalam konsistensi direktorat Belajar Di melakukan sertifikasi Supaya Kemakmuran ini sangat mempengaruhi proses sertifikasi jika dilihat sebagai prasyarat Di melakukan sertifikasi.
Hingga Pada Ini masih banyak guru yang belum juga terpanggil Di Memperoleh sertifikasi, antrean yang cukup panjang Di proses Memperoleh sertifikasi menjadi kendala yang belum juga terselesaikan terutama Bagi mereka yang telah Menyediakan pengabdiannya Di dunia Belajar Di kurun waktu yang cukup lama.
Tertuang Di Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 bahwa sertifikasi pendidik dilaksanakan secara objektif, transparan, dan akuntabel. Proses ini mengajak pemerintah dan pemerintah Daerah Sebagai wajib menyediakan Dana guna peningkatan Seleksi akademik dan sertifikasi pendidik Bagi guru Di jabatan yang diangkat Dari satuan Belajar yang diselenggarakan Dari pemerintah, pemerintah Daerah, dan Kelompok.
Adapun waktu yang menjadi jaminan Di melaksanakan Langkah sertifikasi pendidik ialah 12 bulan Sesudah berlakunya Undang-Undang tentang Guru. Akan Tetapi, regulasi tersebut masih belum Menyediakan kesempatan Bagi para guru Sebagai bisa Memperoleh sertifikasi sebagai tenaga pendidik. Bagi mereka sertifikasi tersebut bukan hanya sebagai sarana Di Memperoleh tunjangan sertifikasi guru, melainkan sebagai bentuk legalitas pemerintah Di Menyediakan pengakuan sebagai tenaga pendidik profesional Bagi para guru.
baca juga: Apa Itu Sertifikasi Guru? Begini Syarat, Cara Mengurus, dan Besar Tunjangannya
Kemakmuran ini menjadi perhatian yang cukup serius Sebab proporsi guru yang telah tersertifikasi dan Memiliki Keadaan masih sedikit Supaya Berencana berdampak Di Standar Belajar Di masa yang Berencana datang, terutama Di mewujudkan tujuan Belajar nasional dan capaian target Indonesia Emas 2045.
Sertifikasi pendidik merupakan salah satu Langkah pemerintah yang disiapkan Didalam tujuan Sebagai Meningkatkan mutu guru Di Menyediakan bentuk pembelajaran yang berkualitas. Di Samping Itu, Langkah sertifikasi ini juga dirancang sebagai upaya Sebagai peningkatan Keadaan Bagi para guru Supaya dapat Menyediakan Standar Belajar yang berkelanjutan dan kelayakan guru Di mencapai tujuan Belajar nasional, Meningkatkan proses dan mutu hasil Belajar, Meningkatkan martabat guru dan profesionalitas guru.
Menjadi sangat perlu Sebagai diperhatikan Sebab pemberian pengakuan Bagi para guru Lewat sertifikasi pendidik Sebagai Menyediakan jaminan tertulis bahwa mereka telah memenuhi syarat Di menjadi pendidik profesional sebagai seorang guru. Sebagai tenaga pendidik, seorang guru haruslah Memiliki kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi profesional dan kompetensi sosial.
Pemenuhan Seleksi akademik memang cukup jelas, Akan Tetapi penguasaan kompetensi sebagai tenaga pendidik profesional harus dibuktikan Didalam sertifikat pendidik. Adapun yang dimaksud Didalam kompetensi pedagogik Antara lain ialah upaya Di memahami peserta didik, merancang pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, merancang dan melaksanakan evaluasi pembelajaran dan Membuat peserta didik Sebagai mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Pemerintah Gagal, Sertifikasi Belum Tuntas, Kompetensi Guru Diperjuangkan