Manggarai Barat –
Tiga pemburu rusa Ke Pulau Komodo, Taman Nasional Komodo (TNK), Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), terancam hukuman penjara seumur hidup. Untuk berburu, mereka membawa senjata api.
Ketiga pemburu itu berinisial Y (36), A (37), dan A (35). Ketiga pemburu rusa itu berasal Untuk Lambu, Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB). Mereka ditangkap Setelahnya terlibat baku tembak Didalam Regu gabungan polisi dan petugas penegakan hukum (Gakkum) Balai Taman Nasional Komodo (BTNK).
“Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup,” kata Kapolres Manggarai Barat AKBP Christian Kadang, Selasa (16/12/2025), dilansir detikBali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mereka dijerat pasal berlapis tentang penggunaan senjata api ilegal dan perburuan satwa liar dilindungi. Yakni Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 40 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
“Di ini para terduga pelaku Untuk Untuk proses penyidikan langsung Didalam petugas gabungan Untuk Polri dan Gakkum BTNK,” ujar Christian.
Christian mengimbau Komunitas agar tidak melakukan perburuan satwa liar yang dilindungi. Ia meminta Komunitas yang mengetahui adanya tindakan ilegal tersebut Untuk segera melapor Ke polisi atau instansi Yang Terkait Didalam lainnya.
“Pulau Komodo adalah kawasan konservasi dunia. Tidak ada toleransi Pada perburuan satwa dilindungi. Kami Akansegera terus Meningkatkan patroli dan penindakan tegas Pada pelaku kejahatan,” kata Christian.
Diberitakan Sebelumnya, Regu patroli gabungan Polres Manggarai Barat, Ditpolairud Polda NTT, Korpolairud Baharkam Polri, dan Gakkum BTNK Menyita tiga pemburu rusa Ke Pulau Komodo, Minggu (14/12/2025). Ketiganya diduga melakukan perburuan satwa dilindungi menggunakan senjata api.
Sejumlah pelaku lain berhasil melarikan diri. Penangkapan itu diwarnai baku tembak Di Regu patroli gabungan Didalam para pemburu liar. Insiden terjadi Ke perairan Pulau Komodo Di para pelaku Berusaha kabur menggunakan perahu.
Christian menjelaskan upaya penangkapan berawal Di perahu para pemburu rusa mencoba melarikan diri. Mereka disebut melakukan perlawanan Didalam menembaki speedboat Regu patroli Agar terjadi Protes kejar-kejaran dan kontak senjata Ke perairan Pulau Komodo.
Setelahnya beberapa kali tembakan peringatan dilepaskan, petugas akhirnya berhasil menghentikan perahu tersebut. Tiga terduga pelaku diamankan.
“Sambil beberapa lainnya melarikan diri Ke laut dan masih Untuk proses pencarian. Mereka ditangkap Regu patroli gabungan Ke Perairan Loh Srikaya, Pulau Komodo,” kata Christian.
Polisi juga sudah melakukan olah tempat kejadian Perkara Pidana (TKP). Petugas menemukan sejumlah Produk bukti Ke Untuk perahu tanpa nama yang digunakan para pelaku.
“Produk bukti yang diamankan berupa seekor rusa jantan, satu pucuk senjata api laras panjang rakitan lengkap Didalam satu buah magasin dan peluru sebanyak 10 butir. Lalu, dua bilah Pisau, tiga Kantong, satu unit handphone, senter, tikar, dan perlengkapan lainnya,” ujar Christian.
***
Selengkapnya klik Ke detikBali.
(fem/fem)
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Pemburu Rusa Ke TN Komodo Terancam Hukuman Politik Penjara Seumur Hidup











