Bisnis  

Pemadanan NIK-NPWP Terakhir Hari Ini, Hukuman Politik Berlaku Untuk yang Tidak Patuh

Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Retribusi Negara (NPWP) berakhir hari ini, Minggu (30/6/2024). FOTO/dok.SINDOnews

JAKARTA – Pemadanan Nomor Induk Kependudukan ( NIK ) sebagai Nomor Pokok Wajib Retribusi Negara (NPWP) berakhir hari ini, Minggu (30/6). Untuk yang belum mendaftar Berencana kesulitan mengakses layanan Yang Terkait Bersama perpajakan. Keputusan itu tertuang Untuk Peraturan Pembantu Pemimpin Negara Keuangan Nomor 112 Tahun 2022 tentang NPWP Untuk Wajib Retribusi Negara Orang Pribadi, Wajib Retribusi Negara Badan, dan Wajib Retribusi Negara Instansi Pemerintah.

Direktur Jenderal Retribusi Negara (DJP) Kementerian Keuangan, Suryo Utomo mengatakan bahwa pemadanan NIK-NPWP ini bakal digunakan sebagai nomor Sebagai bertransaksi Bersama DJP Untuk core tax administration system.

Suryo menjelaskan, jika wajib Retribusi Negara Berpotensi Sebagai Merasakan kendala Untuk mengakses layanan perpajakan yang mensyaratkan NPWP jika tidak segera memadankan NIK-nya sebagai NPWP hingga batas waktu 30 Juni 2024. Adapun, salah satu kendala yang dimaksud adalah Pada ingin memenuhi kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan Retribusi Negara.

“Sebab Untuk penerapan core tax kami Berencana gunakan ini sebagai nomor Sebagai bertransaksi Bersama DJP. Dan kami terus kerja sama Bersama Dukcapil Sebagai lakukan pemadanan Bersama sisa 12,3 juta yang Pada ini belum padan betul,” jelas Suryo Pada konferensi pers APBN, dikutip Minggu (30/6/2024).

Sebagai informasi, integrasi atau pemadanan NIK sebagai NPWP sudah mulai diterapkan Dari 14 Juli 2022 lalu. Implementasi NIK sebagai NPWP ini merupakan langkah strategis pemerintah Sebagai mewujudkan administrasi perpajakan yang lebih efektif dan efisien.

Tujuan utamanya adalah Sebagai menerapkan sistem Single Identity Number (SIN) Di mana satu nomor identitas dapat digunakan Sebagai berbagai keperluan administrasi, termasuk perpajakan.

Sistem SIN ini diharapkan dapat Memperbaiki efisiensi dan efektivitas administrasi Retribusi Negara Bersama mengintegrasikan data wajib Retribusi Negara Untuk satu sistem terpusat. Karenanya, pemerintah dapat Meninjau dan mengawasi kewajiban perpajakan Komunitas Bersama lebih mudah dan akurat.

Untuk jangka panjang, diharapkan langkah ini Berencana Memperbaiki kepatuhan Retribusi Negara Di kalangan Komunitas Bersama sistem yang lebih mudah diakses dan dipahami. Di Itu, integrasi data juga memungkinkan adanya penegakan hukum yang lebih tegas Pada wajib Retribusi Negara yang tidak patuh.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Pemadanan NIK-NPWP Terakhir Hari Ini, Hukuman Politik Berlaku Untuk yang Tidak Patuh