Jakarta, CNN Indonesia —
Salah satu bidikan kepolisian Untuk Perkara Hukum Hukum Kartu Kuning lalu lintas Yang Terkait Didalam pelat nomor adalah tidak terpasang Ke Dibagian Di.
Lantas, jika pelat nomor jatuh tanpa disadari dan hilang, apakah tetap ditilang?
Untuk diketahui pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) merupakan legalitas resmi yang diberikan kepolisian Untuk sebuah kendaraan bermotor. Pabrikan kendaraan bermotor sendiri menyediakan dua dudukan pelat nomor yaitu Ke Di dan Ke Di.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ke sisi lain, sejumlah pengendara roda dua kadang terlihat tidak menggunakan pelat nomor Di, tapi sebetulnya itu bukan serta merta hanya ingin terlihat berbeda. Untuk beberapa Perkara Hukum Hukum, ada juga pengendara yang Merasakan sial yaitu baut pelat nomor lepas, Setelahnya Itu TNKB tersebut jatuh tanpa disadari.
Menyikapi hal tersebut, Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum (Kasubdit Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani mengatakan polisi sebetulnya punya standarisasi Sebelumnya melakukan tilang.
Pada menemukan Perkara Hukum Hukum demikian, kata Ojo, petugas terlebih dahulu Berencana menanyakan sebab mengapa pengendara tak menggunakan pelat Di. Untuk sana, polisi Berencana menilai apakah pengendara itu berkata jujur, atau hanya modus Untuk menghindari tilang.
“Tapi kami Ke jalan juga bisa paham mana yang modus mana yang betul-betul hilang, selektif lah,” kata Ojo Melewati pesan singkat.
Ia menegaskan pengendara yang tidak bisa secara sembarang Memberi alasan sepeda motornya tak Memiliki pelat nomor Di. Menurutnya semua alasan perlu dibuktikan secara logika Untuk mencegah prilaku yang sama Didalam pengendara lain.
“Kalau ngaku jatuh semua, tidak berhasil dong penindakan. Kan bisa segera minta cetak ulang Hingga Samsat Didalam Menunjukkan STNK kalau memang hilang betul Supaya tidak dibiarkan kosong. Jangan sampai alasan, pagi belum sempat, banyak alasan pastinya nanti,” ucap Ojo.
Ojo melanjutkan pengendara dianjurkan Untuk segera membuat pelat nomor Terbaru jika TNKB terpasang benar-benar hilang. Kata dia cetak ulang TNKB mudah dilakukan Ke Samsat.
Lebih Jelas, Ojo mengungka Ke beberapa Kartu Kuning Yang Terkait Didalam pelat nomor yang dapat menjadi incaran polisi Untuk ditindak.
Pertama hanya memasang pelat nomor Ke Di, tapi yang Di tidak dipasang.
Setelahnya Itu pemasangan pelat nomor tidak Ke tempat semestinya, misal Ke sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua kerap dijumpai pelat nomor menempel Ke area sepatbor Di atau kolong sepatbor Di, dan Ke Kendaraan Pribadi pengemudi kerap memasang pelat Ke Untuk kabin Di dasbor maupun kaca Di.
Lanjutnya tilang juga Berencana dilakukan bila pengendara kedapatan memodifikasi tampilan pelat nomor, atau sekadar menutupi angka pelat Untuk menghindari jerat tilang CCTV atau ETLE.
Menurut Ojo penggunaan pelat nomor tak sesuai spesifikasi dan diletakkan tidak Ke tempatnya adalah bentuk Kegagalan.
Mereka Disorot melanggar Pasal 280 Undang-Undang LLAJ (Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan). Bunyinya, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor Ke Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan Didalam Kepolisian Bangsa Republik Indonesia.
Setelahnya Itu Pasal 68 ayat 1 Undang-Undang LLAJ (Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan), yaitu Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan Ke Jalan wajib dilengkapi Didalam Surat Tanda Nomor Kendaraan dan Tanda Nomor Kendaraan.
Pengendara juga dapat dikenakan Pembatasan yaitu pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
(ryh/mik)
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Pelat Nomor Di Jatuh dan Hilang, Apakah Tetap Kena Tilang?