loading…
Buronan Peristiwa Pidana e-KTP, Paulus Tannos, mengajukan praperadilan Hingga Lembaga Proses Hukum Negeri (PN) Jakarta Selatan. Praperadilan ini Yang Terkait Di keberatannya ditetapkan Individu Terduga Dari KPK. Foto/Dok SindoNews
“Klasifikasi Peristiwa Pidana: sah atau tidaknya penetapan Individu Terduga,” demikian dilansir Di laman SIPP PN Jakarta Selatan , dilihat Selasa (3/2/2026).
Praperadilan ini diajukan Ke Rabu (28/1/2026) dan teregister Di nomor Peristiwa Pidana: 11/Pid.Pra/2025/PN JKT SEL.
Baca Juga: 2 Kali Paulus Tannos Ajukan Lepas Kewarganegaraan
Disebutkan, sidang perdana praperadilan ini dijadwalkan Ke Senin (9/2/2026) Hingga ruang sidang 06 pukul 10.00 WIB.
Praperadilan ini bukan kali pertama yang diajukan Paulus Tannos. Ke Oktober 2025, Paulus Tannos mengajukan praperadilan Di klasifikasi Peristiwa Pidana sah atau tidaknya penangkapan. Tetapi, hakim yang menangani praperadilan tersebut Mengungkapkan tidak dapat diterima.
(zik)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Paulus Tannos Ajukan Praperadilan Penetapan Individu Terduga Dari KPK, Sidang Perdana Pekan Di











