Partai Perindo bakal Menyediakan Hukuman Politik kepada para anggota legislatif terpilih apabila tidak melaporkan harta kekayaan. Foto/SINDOnews
“DPP Berencana tegas Di Menyediakan Hukuman Politik kepada aleg (anggota legislatif) yang tidak melaporkan LHKPN, sesuai peraturan, dan jika aleg melanggar nilai-nilai serta aturan-aturan partai,” kata Angela Di menjadi pembicara Di Forum Pembekalan Anggota Legislatif (Aleg) 100% Lapor LHKPN via Zoom, Jumat (19/7/2024).
Angela mengingatkan agar seluruh para anggota legislatif yang terpilih Untuk bisa melaporkan LHKPN Sebelumnya digelarnya Mukernas Di tanggal 29 Juli 2024.
“Kami Di DPP sangat-sangat berharap bapak ibu sekalian dapat menuntaskan LHKPN Sebelumnya Mukernas yang dimulai Di tanggal 29 Juli 2024,” ujarnya.
Angela menjelaskan, kegiatan ini juga penting mengingat tujuan awal Di Partai Perindo yakni Untuk menggapai Indonesia yang sejahtera.
“Dan kita tahu, kalau mau menggapai Indonesia yang sejahtera hanya bisa dilakukan jika semua individu yang bekerja Untuk bangsa dan Negeri yang kita cintai ini Memperoleh integritas, Memperoleh kapasitas dan komitmen Untuk berjuang tanpa pamrih, serta menjadikan pekerjaan ini menjadi sebuah pengabdian Untuk bangsa dan Negeri,” pungkasnya.
Kegiatan pembekalan ini diikuti seluruh kader Partai Perindo yang dikenal sebagai Partai Modern yang menjunjung tinggi Sistem Pemerintahan, peduli rakyat kecil, dan gigih berjuang Untuk penciptaan lapangan kerja, Keadaan rakyat, dan Indonesia Maju.
(maf)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Partai Perindo Bakal Hukuman Politik Anggota Legislatif Tak Lapor Harta Kekayaan