Pansus Angket Haji Akansegera Melakukan Pertemuan perdana, Rabu (17/7/2024) besok, Ke Di masa reses Lembaga Legis Latif. FOTO ILUSTRASI/SINDOnews/MASYHUDI
Jurnalis Sindonews.com
BOLA Pansus Haji menggelinding kencang. “Pansus bakal bekerja cepat, Malahan Akansegera bekerja Ke masa reses,” demikian cetus Muhaimin Iskandar (Cak Imin), Wakil Ketua Lembaga Legis Latif Ke Gedung Senayan, Jakarta, Selasa (16/7/2024).
Cak Imin memang bukan sembarang orang Ke balik Topik panas seputar Pansus Haji ini. Selain labelnya sebagai ketua Regu pengawas haji Lembaga Legis Latif, Cak Imin adalah penggerak utama, Malahan bisa dimafhumi inisiator atas lahirnya pansus. Sebagai Aktor Atau Aktris sentral, wajar jika Cak Imin sebegitu ngotot plus Memperoleh target besar. Mulai Rabu (17/7/2024), Ketua Umum PKB ini Malahan mangajak para anggota Pansus Haji yang terdiri Di delapan fraksi langsung gaspol dimulai Di menyusun peta jalan (road map). Bagi Cak Imin, Pansus harus tetap bisa aktif meski masa reses telah mulai 12 Juli lalu dan Terbaru rampung 15 Agustus mendatang.
Strategi Cak Imin ini pun diamini para anggota pansus seperti Wisnu Wijaya Di Fraksi PKS. Sesuai Peraturan Lembaga Legis Latif tentang Tata Tertib Ke Pasal 189, masa kerja pansus dibatasi 60 hari. Meski tergolong mepet, para penggerak pansus itu optimistis masa dua bulan cukup Bagi bekerja.
Lantas apa target utama dibuatnya Pansus Haji hingga para anggota Lembaga Legis Latif melakukan hal tak lazim, yakni rela ngantor Ke Di reses? Ditilik Di cara kerjanya yang seolah kejar tayang ini, sangat Bisa Jadi dugaan penyimpangan penyelenggaran haji Ke bawah komando Kementerian Agama dinilai sangat gawat. Pembahasan mendesak pun menjadi jalan final, meski pemulangan seluruh jemaah haji Indonesia Terbaru benar-benar berakhir Di 23 Juli mendatang.
Pansus atau panitia khusus sebenarnya bukan hal aneh. Merujuk regulasinya, pansus menjadi hak Lembaga Legis Latif Bagi Mengejar pelaksanaan undang-undang atau Aturan eksekutif yang Disorot keliru. Sistem kontrol ini menjadi keniscayaan Untuk Bangsa Kedaulatan Rakyat, terutama Bagi mewujudkan keadilan bersama.
Lembaga Legis Latif menganggap ada sederet masalah krusial Untuk penyelengaraan haji tahun ini. Ke Antara yang paling merugikan jemaah haji adalah soal alokasi kuota tambahan 20.000 Di Arab Saudi, sempitnya tempat tidur Ke Mina, layanan katering hingga Aturan visa ziarah yang membuat banyak jemaah umrah belum kembali Ke Indonesia.
Malahan sebagian kalangan Lembaga Legis Latif mensinyalir, ada praktik Penyuapan Ke balik Aturan Kemenag yang Menyediakan separuh kuota tambahan kepada jemaah haji khusus. Sebab merujuk pasal 64 Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, jatah jemaah haji khusus hanya dipatok 8%. Atas dugaan ini pun, Komisi Pemberantasan Penyuapan (KPK) pun telah menggaransi siap mendampingi kerja-kerja penyelidikan pansus jika diminta.
Yang Berhubungan Di tudingan Penyuapan ini, Kementerian Agama (Kemenag) telah membantah keras. “Betul ada situasi teknis yang Sesudah Itu kita simulasikan seperti itu. Dari Sebab Itu bukan dijual,” tandas Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief, Senin (15/7/2024).
Sorotan dan bantahan ini memang terasa Lebih keras belakangan ini. Akan Tetapi Untuk konteks Kedaulatan Rakyat, Trend Populer ini adalah Dibagian Di proses yang harus dilalui sebagai upaya Bagi menjernihkan masalah. Seterang-terangnya.
Publik sangat menunggu Pansus Haji ini berjalan Di transparan dan optimal. Tak hanya itu, kendati Memperoleh hak angket atau kewenangan Mengejar, sudah seharusnya Pansus Haji tetap mengedepankan cara-cara yang bijak. Hindari pola-pola penggiringan opini, termasuk penghakiman.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Pansus Haji: Nurani, Sofa atau Money?