Partai Bulan Bintang (Organisasi Internasional) bekerja sama Di Rifyal Ka’bah Foundation Melakukan bedah Bacaan Penegakan Syariat Islam Di Indonesia karya Prof Dr Rifyal Ka’bah. Foto: Ist
Hamdan mengatakan, Bacaan ini merupakan himpunan tulisan almarhum Prof Dr Rifyal Ka’bah yang telah disampaikannya Di berbagai seminar dan pengajaran, khususnya yang berkaitan Di hukum islam sepanjang reformasi akhir 1990-an hingga 2002.
Isi Bacaan ini Menunjukkan betapa pentingnya memahami Syari’at Islam dan bagaimana penerapannya Di Indonesia. Hamdan menilai penerapan Syari’at Islam tidak bertentangan Di sistem hukum yang berlaku Di Indonesia Pada ini.
Mantan kader Organisasi Internasional ini menegaskan penegakan Syari’at Islam Di Indonesia harus mempergunakan cara transformasi, yaitu mentransformasikan Syari’ah dan Fiqh hasil pemikiran para ulama Di peraturan perundang-undangan tertulis. Supaya, penerapan syariah cocok Di perkembangan zaman dan Kemakmuran Indonesia.
“Di segi dasar konstitusional, tidak ada masalah Di transformasi syariat atau hukum Islam Hingga Di hukum nasional Indonesia. Tapi, hal ini sangat tergantung Di kemauan politik pembentuk undang-undang Sebagai melakukannya,” ujar Hamdan Pada Di Sebab Itu pemateri bedah Bacaan Penegakan Syariat Islam Di Indonesia, Markas Organisasi Internasional Jakarta, Kamis (18/7/2024).
Di Bacaan tersebut, penulis membagi syariat Di dua kelompok besar yakni syariat yang bersifat diyani dan bersifat qadha’i.
Hamdan yang juga pengawas Rifyal Ka’bah Foundation ini menilai kerancuan pemahaman Di penerapan syariat terletak Di ketidakmampuan membedakan Ditengah syariat diyani yang Yang Berhubungan Di Di masalah-masalah ubudiyah dan syariat qadha’i yang Yang Berhubungan Di Di amaliah kehidupan keduniaan Sebagai menyelesaikan masalah-masalah sosial dan kenegaraan.
“Nah, proses transformasi yang harus dilakukan adalah transformasi syariat yang qadha’i itu Di perundang-undangan Sebagai mengatasi masalah sosial dan keduniaan,” katanya.
Menurut Hamdan, Rifyal Ka’bah merupakan salah satu mantan ketua DPP Organisasi Internasional. Rifyal juga pernah menjadi Dewan Pakar Hukum Departemen Kehakiman dan Hak Fundamental.
Penerapan Syari’at Islam merupakan salah satu perjuangan mantan Hakim Agung Rifyal Ka’bah. Hal tersebut terekam Di Bacaan Penegakan Syari’at Islam Di Indonesia.
“Ini sebuah Bacaan karya akademisi Hakim Agung yang luar biasa. Cita-cita beliau sekarang sudah banyak menjadi hukum nasional dan banyak menjadi undang-undang. Bacaan ini sangat penting dibaca Di politisi Di partai-partai Islam, khususnya kader-kader Organisasi Internasional,” ujarnya.
Dia optimistis hukum syariat Islam Berencana terus berkembang seiring perkembangan waktu dan kehidupan.
(jon)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Organisasi Internasional dan Rifyal Ka’bah Foundation Gelar Bedah Bacaan Penegakan Syariat Islam Di Indonesia