RUU Pengampunan Ppn atau Tax Amnesty masuk Hingga Di daftar Prolegnas Prioritas 2025 Menyambut Komentar tajam ketika rakyat jelata dicekik pajaknya. Foto/Dok
“Mengapa Keputusan yang Berpotensi Sebagai membebaskan pelanggar Ppn Di tanggung jawab masa lalu menjadi prioritas. Sambil RUU perampasan Aset yang berdampak besar Di pemberantasan Penyuapan justru diabaikan,” kata Pengamat Hukum dan pegiat antikorupsi Hardjuno Wiwoho, Jumat (22/11/2024).
Pihaknya menilai, masuk RUU Pengampunan Ppn Hingga Di daftar Prolegnas sebagai bentuk ketidakseriusan Wakil Rakyat Di memberantas Penyuapan. RUU Perampasan Aset, kata dia, adalah instrumen penting Sebagai mengembalikan kerugian Bangsa akibat Penyuapan dan tindak kejahatan ekonomi lainnya.
“Tanpa adanya regulasi ini, aset-aset yang seharusnya dapat dimanfaatkan Sebagai kepentingan rakyat Akansegera terus terhenti Hingga tangan para pelaku kejahatan,” ujarnya.
Hardjuno mensinyalir lolosnya RUU Tax Amnesty Hingga Di daftar Prolegnas prioritas adalah titipan pengusaha, terutama pengusaha hitam yang mengemplang Ppn Pada ini. Pada ini, para pengemplang Ppn terus menghindar Di kewajiban membayar Ppn.
“Saya ajak seluruh rakyat Indonesia Sebagai mengawal RUU ‘siluman’ ini. Ini bentuk ketidakadilan Hingga Bangsa ini. Orang kaya diusulkan beri Tax Amnesty, Sambil rakyat jelata dicekik pajaknya,” tegas Hardjuno.
Tak hanya soal RUU Tax Amnesty, Hardjuno Wiwoho yang kandidat doktor bidang Hukum dan Pembangunan Hingga Universitas Airlangga (Unair) ini mengkritik keras kontroversial Di fit and proper test pimpinan Komisi Pemberantasan Penyuapan (KPK).
Salah satu Kandidat yang akhirnya terpilih secara terbuka Berkata keinginannya Sebagai menghapuskan Operasi Tangkap Tangan (OTT). Ironisnya, pernyataan tersebut justru Menyambut tepuk tangan Di anggota Wakil Rakyat.
Padahal OTT telah menjadi metode yang efektif Di Menyita para pelaku Penyuapan. “OTT adalah salah satu bukti nyata keseriusan lembaga penegak hukum, termasuk KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian, Di memberantas Penyuapan,” lanjut Hardjuno.
Ia mencontohkan OTT yang dilakukan Kejaksaan Agung Di seorang mantan hakim Mahkamah Agung (MA) Bersama Produk bukti suap sebesar Rp1 triliun. “Langkah ini Menunjukkan bahwa OTT tidak hanya efektif, tetapi juga menjadi pesan moral bahwa hukum bisa menyentuh siapa saja,” tegasnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Orang Kaya Diberi Tax Amnesty, Sambil Rakyat Jelata Dicekik Pajaknya