Jakarta, CNN Indonesia —
Operasi Patuh 2025 memasuki pekan terakhir. Pengendara diimbau lebih waspada dan tertib berlalu lintas, mengingat sejumlah Pelanggar masih Dari Sebab Itu fokus utama penindakan aparat kepolisian Ke jalan.
Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Aries Syahbudin mengatakan ada beberapa jenis Pelanggar lalu lintas yang disasar Sebagai ditindak, dan ini berlaku nasional Sebagai sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua maupun Kendaraan Pribadi.
Menurut Aries fokus kepolisian bakal mengincar pengendara yang melanggar aturan, khususnya Pelanggar Bersama potensi sebagai penyebab kecelakaan lalu lintas. Sebagai diketahui, Operasi Patuh 2025resmi berakhir Ke Minggu (27/7), Sebelum diterapkan Senin (14/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Kami juga Akansegera melaksanakan kegiatan penegakan hukum Di Pelanggar-Pelanggar yang Berpeluang menyebabkan kecelakaan lalu lintas, seperti melawan arus, tidak memakai helm, menggunakan handphone Pada berkendara, mengemudi Ke bawah umur,” kata Aries Di keterangan tertulisnya.
Pengendara yang tak ingin kena tilang Sebagai menghindari hukuman denda, sebaiknya tetap mengikuti aturan lalu lintas. Ingat, Pembatasan atas Pelanggar Ke Operasi Patuh bervariasi hingga jutaan Idr.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), sejumlah Pelanggar seperti tidak mengenakan helm, melawan arus, menggunakan Telepon Genggam Pada berkendara, hingga mengemudi Ke bawah umur dapat dijerat Bersama berbagai pasal.
Misalnya Pasal 281 mengatur Pembatasan Bagi pengendara yang tidak Memperoleh Surat Izin Mengemudi (SIM), termasuk pengemudi Ke bawah umur.
Melewati pasal itu pelanggar bisa dikenakan denda maksimal Rp1 juta atau pidana kurungan hingga empat bulan.
Setelahnya Itu Pasal 291 yang mengatur tentang kewajiban memakai helm Bersama ancaman hukuman kurungan Di satu bulan atau denda hingga Rp250 ribu.
Jika Anda menerobos lampu lalu lintas atau melawan arus, hukuman atau dendanya beda lagi. Pasal 287 menerangkan para pelanggar bakal diberi Pembatasan kurungan maksimal dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
Lalu Pasal 283 digunakan Sebagai menindak pengemudi yang kedapatan menggunakan Telepon Genggam Pada berkendara. Ancaman hukumannya yaitu kurungan paling lama tiga bulan atau denda hingga Rp750 ribu.
Selain penindakan hukum, kegiatan yang dilaksanakan Ke Operasi Patuh juga bakal mengedepankan aspek preventif. Semua itu Akansegera dilakukan secara simultan atau beriringan.
“Kegiatan bersifat preventif Di lain berupa Belajar tatap muka Bersama komunitas, baik itu komunitas roda dua, roda empat, Setelahnya Itu juga Mengadakan “ngopi bareng”, kumpul bersama para pengemudi Sebagai mengetahui permasalahan sekaligus Memberi imbauan dan Belajar Yang Berhubungan Bersama pentingnya keselamatan lalu lintas,” ucap Aries.
(ryh/mik)
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Operasi Patuh Berakhir 27 Juli, Ini Dia Jenis Pelanggar yang Diincar