Jakarta, CNN Indonesia —
Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia mempertanyakan peran Pemimpin Negara Prabowo Subianto yang sampai Pada ini belum juga menerbitkan Peraturan Pemimpin Negara (Perpres) Yang Berhubungan Di Bagi hasil 90:10 Di pengemudi ojek online atau ojol dan aplikator.
Pertanyaan ini muncul Di Di wacana Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang memilih Akansegera menaikkan tarif ojol.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua Umum Garda Indonesia Raden Igun Wicaksono menyampaikan Keputusan yang Akansegera diambil Kemenhub dinilai tak berpihak kepada rakyat, terutama Di ojol yang identik Di seragam hijau.
“Pertanyaan kami jelas, mengapa Pemimpin Negara Prabowo belum juga Memperkenalkan Perpres Ojol Bagi Hasil 90:10, Sambil Menhub justru dibiarkan merencanakan Keputusan kenaikan tarif yang tidak pro rakyat dan tidak pro pengemudi?” kata Igun Untuk keterangan tertulisnya dikutip Rabu (7/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menegaskan menolak wacana dan Wacana kenaikan tarif ojol yang disampaikan Pejabat Tingginegara Perhubungan, Sebelumnya ada kejelasan regulasi Perpres Bagi hasil. Katanya kenaikan tarif ojol bukanlah urgensi utama Pada ini.
“Kami tidak anti kenaikan tarif. Dari diterbitkannya Kepmenhub KP Nomor 1001 Tahun 2022, tarif ojol memang belum pernah Merasakan kenaikan. Akan Tetapi persoalannya bukan Di situ. Urgensi terbesar pengemudi ojol hari ini adalah regulasi Perpres Bagi hasil 90 persen Bagi pengemudi dan 10 persen Bagi perusahaan aplikator, bukan menaikkan tarif,” kata Igun.
Menurut Garda Indonesia, menaikkan tarif tanpa terlebih dahulu menerbitkan Perpres Bagi Hasil Ojol 90:10 justru Akansegera memperparah ketimpangan Untuk ekosistem transportasi online dan Berpotensi Bagi menciptakan krisis Bagi tiga pihak, pengemudi ojol, perusahaan aplikator dan Kelompok Pemakai jasa ojol.
“Yang Akansegera paling diuntungkan Di kenaikan tarif Sebelumnya ada regulasi Bagi hasil 90:10 adalah perusahaan aplikator, Sambil pengemudi tetap tercekik potongan sepihak dan sistem berbayar. Pengemudi dan Kelompok justru Akansegera menjadi korban dan Berpotensi Bagi menimbulkan krisis Mutakhir Bagi rakyat kecil Pemakai jasa ojol,” lanjutnya.
Igun menekankan Kelompok kecil, khususnya pelajar dan mahasiswa, Akansegera sangat terdampak Sebab kelompok ini Memperoleh ketergantungan tinggi Di transportasi ojol Bagi Karya harian.
Garda Indonesia juga menyoroti “sistem berbayar” Di pengemudi ojol yang diterapkan Di sejumlah aplikator. Baginya itu sangat merugikan dan tidak manusiawi.
Ia menambahkannya Garda Indonesia Akansegera terus melakukan perlawanan secara konstitusional, termasuk melaporkan secara resmi kepada Ombudsman RI serta perlawanan Melewati pergerakan Unjuk Rasa Unjuk Rasa terorganisir hingga Perpres Bagi Hasil Ojol 90 persen Bagi pengemudi dan 10 persen Bagi aplikator resmi diterbitkan.
“Sistem berbayar ini jelas menindas pengemudi. Jika pemerintah terus abai dan Menhub tidak kooperatif serta lebih mengutamakan dialog Di perusahaan aplikator, maka Di tahun 2026 ini gelombang perlawanan pengemudi ojol Akansegera terjadi secara nasional, baik Di Jakarta maupun Di Lokasi-Lokasi seluruh Indonesia,” kata Igun.
(ryh/fea)
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Ojol Sindir Wacana Tarif Naik, Minta Prabowo Rilis Aturan Bagi Hasil











