loading…
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperketat pengawasan dan Membahas tindakan tegas Pada Karya judi online (judol) Di memblokir 14.117 rekening bank per Maret 2025. Foto/Dok
“Samping Itu, Yang Berhubungan Di Di pemberantasan judi online yang berdampak luas Di perekonomian dan sektor keuangan, OJK telah meminta bank melakukan pemblokiran Pada kurang lebih 14.117 rekening, Sebelumnya adalah sebesar 10.016 rekening,” ujar Dian Untuk Konferensi Pers OJK Hasil RDKB April 2025, Jumat (9/5/2025).
Baca Juga: Berantas Judi Online, OJK Siapkan Pembatasan buat Bank ‘Nakal’
Jumlah rekening yang diblokir ini Menimbulkan Kekhawatiran signifikan dibandingkan data Sebelumnya yang mencatat 10.016 rekening. Langkah ini merupakan respons cepat OJK Pada data dan informasi yang disampaikan Dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) Yang Berhubungan Di rekening-rekening yang terindikasi kuat digunakan Untuk transaksi judi online.
Lebih Jelas, Dian menjelaskan bahwa OJK tidak hanya melakukan pemblokiran, tetapi juga menindaklanjuti laporan Untuk Kemkomdigi Di meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang Memperoleh kesesuaian Di nomor identitas kependudukan (NIK) yang terindikasi terlibat.
Samping Itu, OJK juga menginstruksikan perbankan Untuk melakukan enhanced due diligence atau penelusuran mendalam Pada rekening-rekening yang mencurigakan.
“Untuk data yang disampaikan Dari Kementerian Komunikasi dan Digital, serta melakukan Pembaruan tindak lanjut atas laporan tersebut Di meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang Memperoleh kesesuaian Di nomor identitas kependudukan serta melakukan enhanced due diligence,” tegasnya.
Langkah tegas OJK ini sejalan Di komitmen pemerintah Untuk memberantas praktik judi online yang dapat merusak stabilitas keuangan Kelompok dan mengganggu iklim ekonomi yang sehat.
Baca Juga: Ikut Kecipratan Cuan Judol, Perbankan Didorong Bangun Sistem Pelacakan Transaksi
OJK Berencana terus berkoordinasi Di berbagai pihak Yang Berhubungan Di, termasuk Kominfo dan aparat penegak hukum, Untuk memberantas Karya ilegal ini hingga tuntas. Pemblokiran dan penutupan rekening ini diharapkan dapat memutus aliran dana yang digunakan Untuk transaksi judi online dan Memberi efek jera Untuk para pelaku.
(akr)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: OJK Blokir 14.117 Rekening Bank Yang Berhubungan Di Judi Online per Maret 2025