loading…
Seniman Nikita Mirzani Pada menjalani sidang Keinginan Yang Berhubungan Bersama Peristiwa Pidana dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Ke Lembaga Proses Hukum Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/10/2025). Foto/Aldhi Chandra
Di tiga slide penuh teks Ke Instagram, Nikita menuangkan isi hatinya tentang proses hukum yang menurutnya penuh kejanggalan. Ia mengaku merasa tidak diadili berdasarkan fakta persidangan, melainkan Bersama “perasaan dan asumsi” Di pihak-pihak tertentu.
“Sungguh getir rasanya ketika saya dituntut bukan Sebab apa yang ada Ke Di fakta persidangan, melainkan Sebab dalil yang disusun atas dasar perasaan dan kontradiksi,” tulis Nikita membuka pernyataannya.
Baca juga: Jelang Putusan, Nikita Mirzani Curhat Proses Hukum yang Sarat Kejanggalan dan Minta Keadilan
Keinginan Jaksa Penuntut Umum Di Perkara Pidana ini tidak lagi berpegang Ke fakta hukum, tetapi berjalan Ke Antara bayangan dan perasaan korban seolah hukum kini menjadi alat Sebagai menimbang perasaan, bukan menegakkan kebenaran.”
Di unggahan itu, Nikita menyinggung Keinginan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntutnya Bersama pidana 11 tahun penjara dan denda miliaran Idr. Menurutnya, Keinginan tersebut tidak adil dan jauh Di proporsional, sebab Perkara Pidana yang dihadapinya bukan kejahatan yang merugikan keuangan Negeri ataupun mencuri uang rakyat.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Nikita Mirzani Hadapi Sidang Putusan Hari Ini, Akankah Lebih Berat Di Keinginan Jaksa?











