loading…
Siti Yulaikhah – Mahasiswa Langkah Doktoral Universitas Pakuan Bogor. Foto: Ist
Mahasiswa Langkah Doktoral Universitas Pakuan Bogor
Keputusan Terbaru Kementerian Pendayagunaan Aparatur Bangsa dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Lewat Peraturan Pembantu Kepala Negara Nomor 21 Tahun 2024 mengintegrasikan jabatan fungsional pengawas sekolah , penilik sekolah, dan pamong belajar Hingga Di jabatan fungsional guru. Perubahan ini ditengarai menimbulkan tantangan Untuk sistem supervisi Pembelajaran.
Mengapa? Ini terutama Sebab pengawas sekolah Memperoleh peran Kunci Di peningkatan mutu Pembelajaran. Peraturan ini menyebutkan bahwa Setelahnya dua periode menjabat, pengawas Berencana kembali menjadi guru Ini Berencana Berpeluang memengaruhi stabilitas karier dan Inspirasi kerja.
Efisiensi Birokrasi
Pemerintah berargumen bahwa Keputusan ini bertujuan Memperbaiki efisiensi birokrasi dan Biaya Pembelajaran. Pertama, Bersama Memangkas lapisan struktural, supervisi akademik diharapkan lebih Didekat Bersama praktik kelas.
Kedua, kepala sekolah Berencana berperan lebih aktif Di supervisi. Ketiga, dana yang Sebelumnya Itu dialokasikan Sebagai pengawas dapat digunakan Sebagai Pembuatan profesionalisme guru Lewat Langkah seperti Professional Learning Community (PLC).
Tetapi, tanpa Dukungan pelatihan dan sistem yang memadai, efisiensi ini berisiko menurunkan Standar supervisi. Juga ditengarai bahwa Keputusan ini Berpeluang menimbulkan kemunduran Di pengawasan.
Penghapusan pengawas sekolah dapat melemahkan sistem supervisi Sebab guru yang ditunjuk sebagai pendamping satuan Pembelajaran Mungkin Saja tidak Memperoleh keahlian khusus Di supervisi.
Kurangnya objektivitas Di penilaian juga menjadi perhatian Sebab pengawas Sebelumnya Itu Memperoleh posisi independen. Jika pengawasan tidak efektif, Standar pengajaran dan akuntabilitas Di Pembelajaran bisa menurun, Agar diperlukan mekanisme alternatif Sebagai menjaga standar supervisi.
Dampak Sosial dan Psikologis Untuk Pengawas
Selain tantangan administratif, Keputusan ini juga Berpeluang menimbulkan dampak psikologis Untuk pengawas yang kembali menjadi guru. Pergeseran peran Bersama pengawas yang Memperoleh otoritas supervisi menjadi guru Ke kelas dapat menimbulkan perasaan menurun Di jenjang karier. Hal ini bisa berdampak Ke Inspirasi kerja dan tingkat kepuasan profesional.
Beberapa pengawas Mungkin Saja Berusaha Mengatasi kesulitan Di menyesuaikan diri Bersama Kebiasaan Global kerja yang berbeda, terutama jika mereka Sebelumnya Itu bekerja Di struktur yang lebih independen.Fakta sebagai implikasi Keputusan ini yaitu kembali Hingga posisi guru Setelahnya bertahun-tahun menjadi pengawas menimbulkan tantangan besar. Mereka perlu Mengadaptasi Bersama perubahan kurikulum, metode pembelajaran berbasis Keahlian, serta dinamika kelas.
Samping Itu, faktor usia menjadi kendala Sebab sebagian besar pengawas yang kembali menjadi guru sudah berusia 55 tahun Hingga atas. Transisi ini juga Berpeluang menurunkan Inspirasi kerja Sebab perubahan status jabatan dan kurangnya jenjang karier lanjutan.
Solusi Alternatif
Sebagai mengatasi tantangan ini, pemerintah dapat Merencanakan beberapa solusi. Pertama, menjadikan Pengawas sebagai Konsultan atau Mentor, yaitu menjadikan pengawas senior sebagai mentor Untuk guru pemula, Agar Penghayatan mereka tetap bermanfaat Untuk dunia Pembelajaran. Kedua, jalur karier alternatif Ke Dinas Pembelajaran, misalnya menduduki posisi strategis Di perumusan Keputusan Pembelajaran.
Ketiga, menjadi dosen atau instruktur pelatihan guru. Ini memungkinkan pengawas berkecimpung Hingga dunia akademik agar dapat membantu membimbing Kandidat guru dan tenaga pendidik lainnya.Keempat, menyesuaikan beban mengajar, yaitujika harus kembali menjadi guru, beban mengajar sebaiknya dikurangi dan lebih difokuskan Ke pembinaan guru Di komunitas profesional seperti PLC.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Nasib Pengawas Sekolah Ke Ujung Tanduk?