Jakarta, CNN Indonesia —
Wakil Ketua Pemberdayaan dan Penguatan Area Kelompok Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Djoko Setijowarno mengomentari soal usulan Kendaraan Bermotor Roda Dua gede diizinkan masuk jalan tol. Ia menyebut kendaraan jenis ini jumlahnya tak signifikan Sebagai layak masuk tol.
“Kewenangan aturan lalu lintas ada Hingga Kemenhub dan penegakannya ada Hingga Korlantas. Kementerian Pekerjaan Umum dan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) hanya melaksanakan hal Yang Terkait Bersama penyediaan infrastruktur. Secara Penanaman Modal Asing, jumlah Kendaraan Bermotor Roda Dua Gede (Moge) Hingga Indonesia tidak signifikan Sebagai kelayakan,” ujar Djoko Di sebuah keterangan, Sabtu (25/1).
Ia menyinggung izin masuk jalan tol bisa saja diberikan Sebagai semua Kendaraan Bermotor Roda Dua dan Akansegera Meningkatkan pendapatan Negeri, tetapi Akansegera menghilangkan esensi jalan tol sebagai jalur bebas hambatan.
“Memasukkan semua jenis Kendaraan Bermotor Roda Dua Hingga Di tol Mungkin Saja ada pengaruh positif Pada pendapatan. Khususnya tol Di kota, tetapi ini Akansegera menghilangkan fungsi jalan tol sebagai jalan bebas hambatan,” tutur Djoko yang juga merupakan akademisi Prodi Metode Sipil Unika Soegijapranata.
Secara aturan, sambung Djoko, jenis kendaraan yang diizinkan masuk Hingga jalan tol adalah kendaraan beroda empat atau lebih, termasuk Kendaraan Pribadi pribadi, Kendaraan Angkutan Umum, truk, dan kendaraan darurat.
Sambil Itu, kendaraan seperti sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua, kendaraan lambat, dan kendaraan non-Kendaraan Bermotor Roda Dua tidak diizinkan Sebab alasan Keselamatan dan perbedaan Kelajuan.
Penggolongan kendaraan yang boleh melintas Hingga jalan tol sendiri diatur Di Keputusan Pembantu Ri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kepmen PUPR) No. 370/KPTS/M/2007.
Akan Tetapi, perubahan aturan terjadi yang memungkinkan kendaraan bermotor roda dua seperti Kendaraan Bermotor Roda Dua diperbolehkan Sebagai melintasi jalan tol. Hal tersebut tertulis Ke Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Nomor 15 Tahun 2005.
Di aturan tersebut, dikatakan User sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua diberikan akses Sebagai melintasi jalan tol Bersama catatan jalan tol tersebut Memiliki jalur khusus Sebagai kendaraan bermotor roda dua.
Di aturan tersebut juga dijelaskan bahwa jalur khusus sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua Hingga jalan tol ini harus terpisah secara fisik Bersama jalur jalan tol yang diperuntukkan Untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih. Sebab Bersama pemisahan jalur ini dapat menjamin keselamatan dan Keselamatan berkendara Sebagai semua User jalan tol.
Sayangnya, ujar Djoko, tidak semua jalan tol Hingga Indonesia Memiliki jalur khusus Sebagai Kendaraan Bermotor Roda Dua. Jalan tol yang sudah Memiliki jalur semacam ini Terbaru Hingga Jalan Tol Mandara (Bali) dan Jalan Tol Surabaya-Madura (Tol Suramadu).
“Bisa saja dibangun jalur khusus sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua Hingga lahan Terbaru bersebelahan Bersama jalan tol yang ada. Lahan yang masih luas Hingga Tol Trans Sumatera. Tentunya, Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) Akansegera memperhitungkan kelayakan Keuangan jika harus membangun jalur sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua,” tutur Djoko.
Sebelumnya, usulan moge moge boleh melintas Hingga jalan tol kembali mengemuka. Kali ini, usulan tersebut diungkapkan Dari Wakil Ketua Komisi V Wakil Rakyat RI Fraksi Partai Gerindra Andi Iwan Darmawan Aras Pada Diskusi bersama Pembantu Ri Perhubungan, Pembantu Ri Pekerjaan Umum, Kepala BMKG dan Kepala Basarnas, dan Kakorlantas Polri, Kamis (23/1) Hingga Wakil Rakyat RI.
“Ini sekadar masukan, seperti Sebagai Kendaraan Bermotor Roda Dua gede, pak, moge-moge, apakah Hingga sini hadir semua pemangku kebijakannya stakeholder-nya Pak Pembantu Ri PU, Pembantu Ri Perhubungan dan Korlantas, tentu menyangkut masalah regulasi, bagaimana agar supaya moge ini juga kalau saya enggak salah, hanya Hingga Indonesia nih moge tidak diizinkan masuk Hingga jalan tol,” kata Iwan, dikutip Bersama siaran Youtube Legislatif.
Menurut anggota Fraksi Partai Gerindra itu Pada ini Kendaraan Bermotor Roda Dua patroli dan pengawal (patwal) bisa melintas Hingga jalan Sebagai melakukan pengawalan. Hampir semua Kendaraan Bermotor Roda Dua patwal itu pun merupakan moge.
(lom/sfr)
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: MTI Nilai Kendaraan Bermotor Roda Dua Gede Tak Layak Masuk Jalan Tol: Jumlah Tak Signifikan